Kegiatan Polhut Dishut Kotabaru
salah satu bentuk kegiatan patroli malam hari, yaitu pendataan gangguan keamanan hutan berupa pengangkutan limbah kayu ulin oleh masyarakat dengan menggunakan sepeda motor.
hal ini menjadi fenomena dan trend terbaru gaya ileggal logging. mengapa tidak? masyarakat berdalih ini dilakukan dengan cara memungut sisa tunggul kayu ulin yang telah mati atau rebah.. bahkan diantaranya telah membusuk dan dibiarkan terkubur dalam tanah.. mereka tidak mau disalahkan dan beranggapan tidak melawan hukum serta semata-mata hanya untuk pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari. padahal jika dilihat dari kacamata hukum, segala jenis pengkutan hasil hutan berupa kayu mutlak harus dilengkapi dengan dokumen yang sah (Psl.50 ayat (3) huruf h UURI No.41 Th 1999). kebanyakan dari merak tidak mau tau bahkan cenderung anarkis jika hal ini ditertibkan. jika menilik dari latar belakang sosbud masyarakat yang melakukan ini, kami sedikit berpikir wajar, karena pola hidup mereka selama ini ditopang dengan beragantung pada kerja kayu (illegal ataupun legal), namun semenjak pemerintah resmi menabuh dauh dan menyatakan berperang melawan pembalakan liar. pola kehidupan dan mata pencarian mereka berubah dragtis.
hal tersebut perlu disikapi dengan bijak, tugas pemerintah melakukan penertiban tapi jangan sampai melupakan masalah yang lebih serius yaitu pensenjahteraan masyarakat... ubah dan beri pandangan positif akan pola kerja dan pencarian, pendekatan secara non yudikatif / persuasif masih meraka nantikan.. solusi segar juga mereka harapkan...(ph)
Komentar