Operasi Intelijen

Memang namanya sich serem... INTELIJEN.. 'ce ilee''.. ngintel-in apa om? kata sebagian orang..
Pikiran kita terbawa ke dala imajinasi bahwa yang namanya INTELIJEN adalah suatu kegiatan rahasia yang berujung kepada keamanan negara..yacchhh semacam James Bond 007 gitu.. ya nggak?
Pada dasarnya sesuai dengan KUHAP (UU No.8 Th 81) kegiatan Intelijen hanya dilakukan oleh anggota POLRI juga Imigrasi. Namun dengan berkembangnya zaman kegiatan intelijen juga teradopsi oleh banyak instansi lain, seperti Bea Cukai, Kehutanan, Kejaksaan, Pajak, KPK en banyak lagi.. apakah bertentangan? nah.. ini yang namanya Lex Specialist..
yang artinya kata orang sana... bahwa peraturan yang baru (UU) mengeyampingkan peraturan yang lama (yang juga UU) bukan berarti peraturan lama tidak berlaku lagi, masih berlaku sepanjan tidak ada peraturan baru yang menyatakan tidak berlaku.
Apa kaitannya dengan Kehutanan? Kehutanan salah satu instansi yang dimamanatkan oleh Undang-undang untuk menajga aset-aset nagara akan hutan dan hasil hutan terhadap segala bentuk gangguannya mempunyai satuan Polisi Kehutanan, nah... Polhut ini yang dikasih mandat Intelijen atau dalam bahasa lain Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
Pulbaket atau Intelijen ini sangat berguna untuk menentukan daerah atau titik rawan kejahatan kehutanan. eehhh... jangan salah ini perlu loch... sering gagalnya operasi karena informasi yang didapat tidak akurat/valid (A.1) sehingga gaya rajia atau operasi lebih cenderung Hunting atau berburu biasa, dapat syukur nggak dapat yachh..dah usaha...
sayangkan anggaran negara dah kesedot banyak namun hasil tidak optimal? nah... manajemen Intelijen yang gimana yang cocok untuk Polhut? inilah yang patut kita cermati bersama. Persangkaan pasal pada UU Kehutanan gampang-gampang susah loch.. untuk menjerat sesorang dianggap bersalah dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana itu musti punya bukti yang cukup, paling tidak 2 alat bukti. Untuk memenuhi ini memang ada target-target yang perlu kecermatan dan kesungguhan serta keseriusan yang tinggi, Misal pada perkara Perambahan dan atau Pendudukan kawasan secara tidak syah (melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a dan b). Disini musti valid dalam informasi awal, jangan cuma ada laporan masuk tentang hal ini lalu main sikaattt aja, ini bukan jaman kompeni menn.. orang bisa marah..iya kalo marah biasa coba kalo sekalian memprapeadilkan penyidik, apa nggaak berabe.. (bukan Berabai) ntar ingat Apam-nya lagi...
Pahami peta, coba ambil titik ikat dimana lokasi yang dirambah.. dengan dukungan alat berupa (GPS, Kompas, Peta Kerja, Busur, Penggaris, Pensil, Pulpen) kita dapat mulai kerja. setelah dapat titik ikat, lihat dimana azimut selanjutnya (jika menggunakan kompas) setelah itu baru ketahuan ada atau tidaknya tindak pidana.
GPS sangat mendukunng, tapi ingat akurasi GPS bersifat radius yang artinya tidak mutlak kita berdiri terus disitulah kita berada, tapi kisaran radius.
nah kalo mau yang detil.. datang aja kekantor, disini cape menulisnya..
Tapi intinya temen-temen, informasi awal sangat berguna untuk menentukan langkah selanjutnya, yachh.. semacam kalo kta kenal cewe/cowo kan nggak langsung main samber, inteli'n dulu, sapa namanya, dimana rumahnya, bapaknya garang nggak, baru bertindak... eiitt.. juangan ngeres.. normal-normal aja.
Yach... semoga segala sesuatu yang dimulai dan diniatin dengan baik akan berakhir baik juga.. amin yan robbal alamin.. see you.. (ph).

Komentar

Postingan Populer