Permenhut. P.33/Menhut-II/2007 Dan Hubungannya dengan Pidana/pelanggaran pada UURI. No.41 Tahun 1999


Permenhut. P.33/Menhut-II/2007 Tanggal 24 Agustus 2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

NOMOR P.51/MENHUT-II/2006 TENTANG PENGGUNAAN SURAT

KETERANGAN ASAL USUL (SKAU) UNTUK PENGANGKUTAN

HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

Dan Hubungannya dengan

Pidana/pelanggaran pada UURI. No.41 Tahun 1999

Coba kita perhatikan pengertian-pengertian dibawah ini :

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap

Lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/ digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun

Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau umbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah

Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan

Pasal – pasal pada Permenhut. P.33/Menhut-II/2007 Tanggal 24 Agustus 2007 :

Pasal 2 :

Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau Sertifikat Hak Pakai; atau Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau

bukti kepemilikan lainnya

Pasal 4 :

Pengakutan terhadap kayu rakyat menggunakan dokumen SKAU atau Nota tergantung jenis kayu yang diangkut, sebagaimana lampiran peraturan ini.

Pasal 10 :

Kayu olahan produk industri primer hasil hutan kayu yang bahan bakunya berasal dari hutan hak dan atau lahan rakyat, pengangkutannya dari industri tersebut menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atas nama industri yangbersangkutan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 10.b :

Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan (APL dan atau KBNK), tetap dikenakan PSDH/DR

Pasal 10.c :

Kayu rakyat yang tumbuh secara alami pada lahan hak atau lahan masyarakat tidak dikenakan PSDH/DR.

Pengangkutan kayu rakyat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan ini harus menggunakan dokumen SKAU, yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa yang telah ditunjuk (pasal 10.a). Untuk jenis yang tidak tercantum dalam peraturan ini namun hasil hutan dimaksud masih dalam lahan miik dapat menggunakan dokumen SKSKB Cap “KR” yang diterbitkan oleh petugas Kehutanan tertentu, sedangkan untuk kayu bulat jenis tertentu dapat menggunakan NOTA dengan Materai secukupnya.

Jenis Kayu pada lahan milik dengan menggunakan dokumen :

SKAU : Akasia, Asam Kandis, Durian, Ingul/.Suren, jabon/Samama, Jati, Jati Putih, Karet, Ketapang, Kulit Manis, Mahoni, Makadima, Mindi, Petai, Puspa, Sengon, Sungkai.

NOTA : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru.

SKSKB Cap “KR” : adalah jenis kayu yang diluar jenis tersebut diatas namun masih dilahan milik dan dibuktikan dengan data otentik.

Jelas pada peraturan menteri ini tidak di singgung masalah sanksi terhadap pelanggaran dari peraturan ini, begitu pula terhadap peraturan-peraturan sebelumnya yang telah diubah beberap kali tentang SKAU.

Ketentuan Pidana pada UURI No.41 tahun 1999 :

Perhatikan studi kasus dibawah ini :

Misalnya ada kejadian seseorang mengangkut kayu yang diketahui kemudian berjenis sungkai tanpa dilengkapi bersama-sama dengan dokumen (SKAU). Setelah di amankan dan diperiksa ternyata kayu berada pada lahan masyarakat, dibuktikan dengan Segel serta hasil ploting berada diluar kawasan hutan (APL), yang seperti ini merupakan pidana atau bukan?

Sebelum menyikapi hal diatas coba kita telaah beberapa pasal pada UU No.41 / 99 berikut :

Pasal 4 :

Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Pengertian "dikuasai" bukan berarti "dimiliki", melainkan suatu pengertian yang mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenang dalam bidang hukum publik

Hutan menurut pengertian diatas adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan

Hutan berdasarkan statusnya terbagi atas Hutan Negara dan Hutan Hak

Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Jika kita perhatikan tautan antara Peraturan Menteri dengan Undanng-undang yang menjadi landasannya. Maka segala hasil hutan yang berasal dari hutan mengandung kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut dapat berupa materiil maupun inmeteriil. Meteriil dapat berupa PSDH, DR, Retrebusi, Areal Pengganti Dll, Inmateriil dapat berupa pemanfaatan berbasis lingkungan dengan memperhatikan dampaknya terhadap segala aspek baik kwantitas udara, fauna, keaneka ragaman hayati, ekosistem, penelitian untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan, adat/budaya dan banyak hal lainnya.

Jika seseorang mempunyai lahan dengan banyak pohon didalamnya serta ekosistem yang komplek apakah bisa disebut dengan hutan?

Jika menilik dari pengertian Hutan maka hal tersebut dapat dikategorikan Hutan, jika berada diluar kawasan hutan dan dibebani hak milik maka dapat pula disebut pula Hutan Hak.

Jika melihat hal ini, maka walau kayu tersebut berada diluar kawasan hutan tapi karena hamparan habitat serta ekosistem yang ada didalamnya komplek dan berkembang maka pemanfaatannya juga tidak dapat berbuat semau hati.

Harus ada kaidah-kaidah yang dipatuhi sehingga adanya fungsi lestari dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang terjadi.

Lalu apakah menebang dilahan sendiri kemudian dibawa tanpa dokumen itu melanggar hukum?

Pasal 50 ayat (3) huruf h :

Setiap orang dilarang : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.

Jika dilihat dari pasal diatas, maka segala sesuatu yang digolongkan sebagai hasil hutan mutlak dilengkapi dengan dokumen pada saat pengangkutannya. Karena pada pasal tersebut tidak dijelaskan hasil hutan tersebut berasal dari hutan Negara atau hutan hak yang ada hanya hutan maka kembali ke uraian diatas, tetap disebut hutan, dan hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Dikarenakan hakekat penyidikan adalah pembuktian, maka pada saat tertangkap tangan sesorang tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang syah sebagimana dimaksud Undang-undang maka hal tersebut telah masuk kedalam materi hukum yang cukup.

Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang syah yaitu : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.

Pasal 183 KUHAP ; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya

Pada kasus ini terdapat fakta hokum bahwa, :

Pelaku benar telah membawa hasil hutan tanpa dokumen, benar bahwa yang dibawa adalah hasil hutan, benar bahwa ada saksi (petugas) terhadap tindakannya, benar bahwa ada barangnya yaitu kayu, benar bahwa diangkut menggunakan alat angkut.

Sebagian fakta hukum yang terungkap saat kejadian telah dianggap cukup guna menjerat pelaku pembawa.

Dalam kasusu ini apakah Negara menderita kerugian?

Pasal 10.c P.33/Menhut-II/2007 ; Kayu rakyat yang tumbuh secara alami pada lahan hak atau lahan masyarakat tidak dikenakan PSDH/DR.

Jika pohon itu yang akan dimanfaatkan adalah kayunya, maka pengangkutannya pun seharusnya tunduk pada aturan yang mengaturnya.

Mungkin dalam hal ini Negara tidak melakukan pemungutan terhadap lahan hak/masyarakat, namun ada pungutan resmi lainnya yang dibebankan kepada hasil hutan tersebut, seperti Retrebusi daerah.

Perlu di ingat, pada pasal sebagimana yang disangkakan, Peraturan tidak selalu menuntut Kerugian Negara, namun lebih cenderung adanya fakta hukum yang memungkinkann hukum tersebut terlaksana.

(ph)

Komentar