Solusinya Gimana?
Dengan gencar-gencarnya kegiatan pemerantasan pembalakan liar atau yang lebih dikenal dengan illegal loging, menyebabkan pembatasan bahkan pemutusan mata pencarian masyarakat dibidang perkayuan, polhut dan ppns kehutanan selaku penegak hukum bidang kehutanan wajib melakukan upaya hukum terhadap hal tersebut! tapi polhut dan ppns adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dilapangan juga tidak bisa menutup nurani akan kehidupan meraka, apalagi buruh angkut yang hanya sekedar pencari se-sen upah untuk makan hari ini.. padahal polhut dan ppns adalah pns yang merupakan pelayan masyarakat yang notabene perpanjangan tali birokrasi pemerintah, yang seharusnya pelayan publik, pencari solusi, dan penyampai kebijakan serta keluhan. bagaimana menyikapi hal ini? penegakan hukum yang pandang bulu atau gimana?
Komentar