Apa Sich Polhut Itu ?





Apa Sich Polhut Itu ?

Seorang petugas Polhut sosialisasi ke salah satu SMP ketika masuk kelas :
Murid – Murid : ssttttt… awaas ada tentara masuk, ehhh..bukan ada Kodim masuk… ehhhh…bukan juga, baju-nya koq mirip tapi atributnya beda?
(setelah membaca emblem kiri “POLHUT” baru murid-murid nyeletuk…) oooo..Polhut toch…
Polhut : pagi anak-anak, sebelum masuk ke materi, ada yang tau nggak apa itu polhut?
Murid 1 : tau pak! Polisi Hutang, yang kerjaannya nagihi’in utang ibu saya?
Polhut : emang ibunya banyak utang ya?
Murid 1 : ada sich..tapi dikit..(sambil malu2)…
Polhut : jelas bukan itu jawabannya, ada yang lain?
Murid 2 : saya pak, polisi hari ulang tahun (Pol.H.U.T), jadi kalo adik saya ulang tahun ada yang jagain, sampah-sampah ada yang beresin, habisnya kalo adik saya ulang tahun, masya Allah ribut dan jorok-joroknya ngumpul.. kalo ada Pol.H.U.T kan aman? …..
Murid-Murid : grrrrr…….bilang aja cari bantuan beresin gratisan….
Polhut : masih bukan… hayoo..masa’ nggak ada yang tau..
Murid 3 : (sambil ragu-ragu angkat tangan)…Polisi Hutan ya pak?
Polhut : benar.. namun kurang tepat, yang tepat adalah Polisi Kehutanan!
Murid-Murid : apa bedanya pak?
Murid 1 : tau pak, kalo Polisi Hutan kerjaannya jadi Polisi di Hutan kan? Ntar ngatur lalu lintas binatang, ngatur kalo binatang – binatang kelai jadi Polhut yang pisahin dan nangkapin…
Murid-Murid : yaaaa… nangkapi kamu yang suka gelantungan…
Polhut : (sambil tersenyum simpul) bukan anak-anak.. Polisi Hutan diasumsikan hanya mengurusin masalah didalam hutan, tapi Polisi Kehutanan adalah aparat penegak hukum bidang kehutanan, yang bukan hanya didalam hutan tapi turunannya juga.. maksudnya larinya hasil hutan juga, entah didarat, perairan juga bandara…dan hal lainnya..
Murid-Murid : oooo…jadi Polhut tugasnya banyak juga ya pak!
Polhut : benar…
****

Ilustrasi diatas menggambarkan kurangnya kepahaman dan ketidak tahuan masyarakat tentang Polhut. Dalam kesempatan ini kami mencoba memberikan sedikit gambaran tentang Polhut kepada Blogger sekalian….

Awal terbentuknya satuan Polisi Kehutanan di Indonesia, tidaklah bernama Polhut seperti yang kita kenal sekarang, Polhut bertranformasi nama beberapa kali yang dahulu bernama Polsus PPA (Polisi Khusus Perlindungan dan Pengawetan Alam), kemudian berubah menjadi Jagawana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 471/Kpts-Ii/1988, dan berubah kembali menjadi Polisi Kehutanan atau yang disingkat dengan POLHUT sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 378/Kpts-V/1999.
Polhut yang kita kenal sekarangpun masih berkembang, namun bukan namanya yang berubah hanya keahliannya (spesifikasi jurusan) Polhut yang dikenal memakai baju hijau sebagaimana TNI-AD tersebut mempunyai seragam lain, yaitu biru kehijau-hijauan, atau yang lebih dikenal dengan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat). Satuan ini terbentuk karena tuntutan keadaan, dan dimungkinkan untuk mengikuti perubahan dan perkembangan zaman serta tingkat tindak pidana kehutanan yang semakin maju serta modern.
SPORC terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-Ii/2005. Polhut reaksi cepat ini pun masih terbagi dari beberapa jurusan, patroli laut, udara dan darat.

Atribut Polhut :
Pakaian Polhut dulunya tidak seperti ini, dahulu berwarna kecoklatan.. mirip pakaian imigrasi sekarang, berubah menjadi hijau muda, berubah lagi berdasarkan kepmenhut No.700/Kpts-II/93 menjadi hijau lumut dengan atasan yang lebih muda.
Pakaian ini berlaku sampai dengan tahun 2008, setelah terbit Permenhut No.P.71/Menhut-II/2008, maka pakaian dan atribut Polhut juga ikut berubah menjadi seperti yang sekarang..

Polisi Kehutanan adalah jabatan fungsional, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 41 Tahun 2003, tanggal 16 Oktober 2003 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya dan Kepmenhut No. 347/Kpts-II/2003, tanggal 16 Oktober 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya. Layaknya seorang guru/dosen/pengajar lainnya. Kenaikan pangkatnya kejenjang setingkat lebih tinggi bisa hanya dicapai dengan 2 tahun. Beda dengan structural yang 4 tahun sekali (jika tidak menduduki Jabatan tertentu/promosi jabatan). Sebagaimana amanat undang-undang, walau jabatannyanya fungsional tapi tidak semudah itu dalam mengumpulkan kredit point guna naik pangkat, lain halnya profesi fungsional lain, Polhut harus patroli atau melakukan kegiatan kepolisian khusus lainnya yang kadang kita tidak tahu apa yang bisa terjadi dilapangan, tidak sedikit dari teman-teman yang terancam jiwa dan keselamatannya saat menjalankan tugas.

Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. 55/Kep/M.Pan/2003, tanggal 2 Juli 2003 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Jenjang jabatan dan kepangkatan Polhut :
- Polhut Pelaksana Pemula (Gol.II.A)
- Polhut Pelaksana (Gol.II.B – Gol.II.D)
- Polhut Pelaksana Lanjutan (Gol.III.A – Gol.III.B)
- Polhut Penyelian (Gol.III.C – Gol.III.D)

Untuk dapat menjadi anggota Polhut, seseorang harus mengikuti pelatidan dasar dahulu atau yang lebih dikenal dengan latihan pembentukan. Lamanya latihan sekitar 6 bulan (3 bulan pembentukan ilmu Kepolisian dan 3 bulan ilmu kehutanan).
Namun jika dianggap cakap, seseorang polhut dapat ditambah lagi jam pendidikannya guna dibentuk menjadi SPORC.
Kurang lebih begini ilustrasinya :

Polhut:---> 1. Reguler (UPT Dephut/KSDA/Dinas)

---> 2. SPORC ---> Kapal Patroli (Kapten/ABK)
---> Udara (Pilot helicopter/Tim penyergap)
---> Pasukan Darat (Markas Komado)

---> 3. Penyidik (PPNS)
---> 4. Menjadi PNS Biasa (jika diperlukan)


Mungkin ini dulu sekilas dari kami, sebagaimana orang bijak bilang, tak kenal maka tak sayang….
Keep green…(ph)

Komentar