PATROLI RUTIN POLHUT KOTABARU
Salam lestari...
Tanggal 06 Januari 2010, pembukaan tahun 2010. Polhut kotabaru mulai mengadakan patroli jalan kaki ke kawasan hutan produksi dan hutan lindung di kawasan pulau laut.
Patroli dilaksanakan oleh 6 (enam) orang anggota Polhut, dengan pola terbuka... alhasil pada wilayah desa Sebelimbingan telatnya pada kawasan Hutan Produksi PT.Inhutani II SU Hutan ALam Pulau Laut, sekira pukul 14.40 - 14.50 Wita, tim patroli menemukan 2 (dua) orang tersangka beinisial R dan F yang sedang membelah kayu bulat yang telah rebah.. diduga kuat kayu tersebut hasil penebangan secara illegal di lokasi yang sama.
setelah ditanya perihal perijinan yang bersangkutan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki ijin akan kegiatan dimaksud. ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti berupa alat tebang dan bagian kayu yang telah disisihkan dari TKP dibawa untuk diserahkan kepada Penyidik Kehutanan.
mendapat Laporan Kejadian dari Tim Patroli, Penyidik segera melakukan proses awal penyidikan. Tanggal 28 Januari 2010 berkas ke 2 (dua) tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri setempat, seraya menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas dimaksud, penyidik menyiapkan berkas - berkas kemunginkan p-19 atau p-18 dari jaksa peneliti.
Semoga hal ini menjadi gerbang awal revolusioner untuk pergerakan penegakan hukum bidang Kehutanan di Kotabaru dan menjadi tolak ukur penyidikan tipihut di kalimantan selatan.
Komentar