Penyelidikan perkara Pasal 50 ayat (3) huruf f atau h


Hasil penelidikan terhadap Seseorang yang beinisial "S". ini adalah salah satu upaya penegakan hukum sekaligus fungsi kontrol terhadap pelaku pemanfaatan jasa kehutanan.. jika memang tidak terbukti, maka pelaku usaha dapat terus melanjutkan kegiatannya, namun jika terbukti maka sesuai dengan peraturan yang berlaku harus dilakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan dan barang bukti, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2010 sekira pukul 13.00 Wita di dekat jembatan Jalan Lingkar Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Kalsel telah ditemukan tumpukan kayu gergajian. Berdasarkan Olah TKP bahwa kayu-kayu tersebut diambil dari lahan yang memiliki legalitas kepemilikan dan dalam hal menebang menggunakan alat berupa Chainsaw yang terlah terdaftar dan memiliki ijin STPAPK dari pihak Dinas Kehutanan Kab. Kotabaru. Berdasarkan Olah TKP bahwa Kayu - kayu tersebut diangkut dari lahan / lokasi penebangan dengan dibuat menjadi rakit dan diberi pelampung dari jiregen, dan di TKP 01 tidak ditemukan jejak ban truck atau jejak lainnya yang mencurigakan.Bahwa lahan dimana kayu tersebut diambil diluar kawasan hutan berdasarkan pengambilan titik koordinat dan hasil up load ke Peta Wilayah Hutan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.435/Kpts-II/2009, tanggal 23 Juli 2009 dengan skala 1 : 250.000.
Dalam hal ini tidak ditemukan unsur pidana, sebagaimana pasal yang disangkakan kepada pemilik kayu dan perkaranya tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Komentar