Antara PPRI No 60 Th 2009 dan PPRI No 45 Th 2004

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009, Tanggal 29 September 2009 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, yang nantinya digunakan sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, pada pasal 12 ayat (2) PPRI No. 60 Tahun 2009 ada beberapa huruf yang dihapus yaitu a) dan d).

Jika menilik pasal 12 ayat (2) pada PPRI No 45 Tahun 2004 berbunyi : Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangannya hasil hutan adalah

huruf a
asal usul hasil hutan dan tujuan pengangkutan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan.

huruf d
surat keterangannya hasil hutan masa berlakunya telah habis
huruf - huruf pada pasal 12 ayat (2) diatas telah dihapus oleh PPRI No 60 Th 2009.

permasalahan :

bagaimana jika petugas Polhut/petugas penegak hukum lainnya seperti Polri/TNI menangkap tangan seseorang yang mengangkut hasil hutan dan diketahui bahwa surat keterangannya telah berakhir?
atau diketahui ada truck membongkar kayu di sebuah bandsaw yang tidak sesuai dengan tujuan pengakutan yang tertera didokumen? sedangkan dokumen tersebut masih berlaku atau telah berakhir masa berlakunya?
atau ketika dilakukan operasi rutin dan diberhentikan sebuah alat angkut (truck) mengakut hasil hutan kayu dan diketahui didokumen dia mengangkut dari lokasi A tapi fakta yang ditemui dijalan dia bukan berasal dari lokasi A namun dari lokasi B?
atau bagaimana juga mengetahui seseorang menggunakan dokumen yang sama sebanyak 2 (dua) kali karena masa berlaku telah habis tidak dijadikan prasyarat / unsur yang dapat dipidanakan? dan jika jarak pengakutan hanya 20 - 30 Km dari penebangan ke tujuan? dan dapat ditempuh hanya dengan 12 jam Pulang Pergi dan masa berlaku dokumen 1 hari (24 jam)?
kemudian dia mengangkut lagi, dan dengan jenis kayu dan ukuran yang sama dan alat angkut yang sama? kemudian dia menggap masih cukup waktu kemudian mengangkut lagi, dan berdasarkan masa berlaku dinyatakan telah berakhir? modus ini dia gunakan terus berkali kali karena dia tau bahwa dokuemn yang masa berlakuknya telah habis.. tidak dapat dipidanakan!

dari semua masalah diatas? apa yang harus dilakukan?

sebagai penegak hukum dibidang kehutanan? Polhut dituntut jeli? namun Jeli saja tidak cukup, harus ditunjang pengetahuan dan ilmu serta taktik yang handal? namun dengan SDM yang ada sekarang, apakah itu mungkin?
sedangkan dari Kementrian Kehutanan belum ada mengundang / mensosialisasikan tentang taktik/teknik apa yang digunakan dalam menghadapi hal diatas?
Polhut / Penyidik harus menyamakan persepsi dalah masalah tersebut?
karena jika ini terus dibiarkan, bukan hanya penyidik kehutanan yang yang terkendala dalam menentukan pasal dan sangkaan namum juga penyidik Polri juga akan kewalahan?
apa dalam hal ini tidak menjadikan suatu peluang kolusi/korupsi.. kerana pasal pelasanaan yang digunakan sebagai petunjuk dasar hukumnya kabur?
ditambah keterangan saksi ahli yang menyakatak bahwa dokumen yang berakhir masa berlakuknya atau tujuan dan asal usul hasil hutan tidak sama dengan yang didokumen adalah tidak apa apa.
hendaknya masalah ini segera ditindak lanjuti sesegera mungkin oleh kementrian kehutanan.

Komentar

Postingan Populer