KOORDINASI PENYIDIK KEHUTANAN DENGAN KEPOLISIAN

Pada akhir-akhir ini, koordinasi antar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) baik dari pihak Kehutanan, Perikanan, Pol.PP, Pertambangan, Perhubungan dan Korwas (Kepolsian) kian gencar di laksanakan.
Pada awal minggu ke -2 bulan Juli 2010, pihak Polres Kotabaru melakukan temu dengan para PPNS yang berada di Kotabaru termasuk instansi vertikal seperti Bea dan Cukai, pertemuan tersebut mensinkronkan kembali tentang fungsi dan peran masing masing pihak, baik PPNS maupun Korwas. Diharapkan bahwa pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS walaupun Undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaannya menyebutkan dapat melaksanakan penyidikan secara mandiri, artinya pelaksanaan upaya paksa dapat langsung ditangani oleh penyidik yang bersangkutan, namun tidak ada salahnya tetap melibatkan atau minimal memberitahukan kepada pihak Polres.
Dinas Kehutanan melalui perwakilan Penyidik-nya yang ikut menghadiri acara tersebut, memberitahukan bahwa akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak Korwas, dikarenakan masih harus banyak belajar dalam hal penyidikan dan juga ini adalah merupakan salah satu cara memupuk rasa kebersamaan dan harmonisasi hubungan antar instansi.
Disadari, dalam hal penahanan Dinas Kehutanan tidaklah memiliki Rutan sendiri, karena itu maka penitipan tahanan masih dilakukan di Rutan Polres atau Rutan Lembaga Pemasyarakatan.
Pertemuan semacam ini juga terjadi pada tanggal 22 Juli 2010, di Mapolda Kalsel di Banjarmasin.
sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut berasal dari pihak Markas Besar POLRI dengan mengambil tema Sosialisasi Kode Etik PPNS. Turut hadir sebagai pembicara dan narasumber adalah perhimpunan Asosiasi PPNS (APPNS) pusat yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementrian Hukum dan HAM. APPNS ini berfungsi sebagai wadah para PPNS yang diharapkan dapat dijadikan semacam tempat mengadu, bertanya, konsultasi, sharing, berbagi pengalaman dan lain-lain serta merupakan wadah pemersatu PPNS se-Indonesia kelak.

Komentar