Berita Radar Banjarmasin

Polhut Kotabaru Amankan Tiga Kubik Kayu



KOTABARU  – Untuk memberantas illegal logging di kawasan hutan Kabupaten Kotabaru, polisi hutan (polhut) melakukan operasi bersama dengan beberapa instansi.  Hasilnya, sekitar 3 meter kubik kayu olahan berhasil disita dan satu orang tersangka pemilik kayu.  Tumpukan kayu olahan tersebut ditemukan di Km 23 kawasan Desa Semaras, Pulau Laut Barat.
Kepala Bidang Tata Guna Bina Produksi Hutan, Sukrowardi, didampingi Kasat Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru, Rudi Herlambang, kemarin mengungkapkan, kayu tersebut sudah diangkut di kantor Dinas Kehutanan Kotabaru,  sedangkan tersangkanya sedang disidik oleh penyidik kehutanan.
“Saat ditemukan, kayu tersebut tidak ada pemiliknya dan langsung diangkut ke kantor. Selanjutnya pemilik datang ke kantor dan mengkonfirmasi kenapa kayunya diangkut,” ujarnya.
Diungkapkan, kini Juliansyah (45), warga Semaras tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Dari pengakuan Juliansyah, rencananya kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Semaras. 
“Sementara yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, pemilik akan kita kenakan wajib lapor sampai penyidikan selesai,” katanya.
Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan terus melakukan operasi rutin guna menindaklanjuti maraknya mafia illegal logging di Kabupaten Kotabaru. Bahkan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang ditemukan melakukan pencurian hasil hutan.
Rudy juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih kekurangan personil untuk mengawasi luas hutan yang ada di Kabupaten Kotabaru. Dinas Kehutanan hanya memiliki 29 personil Polhut, dan 4 penyidik. Jumlah tersebut sangat minim jika dibandingkan dengan luas hutan yang dimiliki. (ins)
Selasa, 22 Februari 2011 ; http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/44/9720

Komentar