KAYU TEMUAN ITU ADA PEMILIKNYA?



Kamis tanggal 17 Februari 2011, Anggota Polisi Kehutanan Kotabaru gabungan dari Dinas Kehutanan dan UPT. Wilayah I Semaras, melakukan patroli ke di alur C PT. Inhutani II SU Hutan Alam Pulau Laut Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru. Sesampainya di kilometer 32 Alur C tersebut, patugas menemukan tumpukan kayu gergajian ukuran  5cm x 20cm 4m sebanyak 93 potong. Ketika dilakukan penelusuran, disekitar lokasi tumpukan kayu (TKP) petugas tidak melihat ada seseorangpun disana yang ada hanya para petugas termsuk rumah sebagai tempat tinggal atau hunian.
Mendapati banyaknya kayu gergajian yang diduga hasil pembalakan liar, petugas Polhut langsung melakukan evakuasi, dengan cara diangkut ke truck dinas Polhut untuk diamankan dikantor Dinas Kehutanan Kotabaru.
Setibanya di Dinas Kehutanan Kotabaru, barang bukti tersebut diserah terimakan kepada penyidik Kehutanan setempat. Setelah melakukan upaya penyelidikan, Senin tanggal 21 februari 2011, penyidik mendapati titik terang. Adalah seorang laki laki berinisial JL warga Desa Semaras, yang diduga keras melakukan pembalakan liar. Setelah melalui tahap pemeriksaan awal, akhirnya JL ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik. Barang bukti berupa kayu gergajian sebanyak 5 (lima) potong kayu gergajian ukuran 4cm x 15cm x 4m, sebanyak 0,1200 M³, 3 (tiga) potong kayu gergajian ukuran 4cm x 17cm x 4m, sebanyak 0,0816 M³, 85 (delapan puluh lima) potong kayu gergajian ukuran 4cm x 20cm x 4m, sebanyak 2,7200 M³, jenis Bungur diakui oleh JL sebagai miliknya. Namun JL tidak dapat menunjukan bukti Sahnya / dokumen atas kayu tersebut.
JL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal pasal pertama pasal 78 ayat (5)  jo pasal 50 ayat ( 3 ) huruf f dan pasal kedua pasal 78 ayat (7)  jo pasal 50 ayat ( 3 ) huruf h Undang-undang RI No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan, yaitu memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Terhadap penyidikan JL, Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru dan menunggu proses Penuntutan oleh Jaksa Penuntut

Komentar