POLHUT MENANGKAP MOBIL PICK-UP MENGANGKUT ULIN 1 METER KUBIK



Lagi, gencarnya Patroli yang dilakukan oleh aparat Polhut tidak membuat pelaku illegal loging cemas atau  khawatir. Selasa tanggal 26 April 2011, sekira pukul 10.45 WITA saat melakukan Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Kotabaru tepatnya di Jalan Raya Stagen – Kotabaru Desa Sei Taib Kec. Pulau Laut Utara  Kab. Kotabaru Prov. Kalsel, petugas Polisi Kehutanan mendapati adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu gergajian ulin ukuran 10cm x 10cm x 4m sebanyak 25 (dua puluh lima) potong = 1 (satu) M³, dengan menggunakan mobil Pick – up Mitsubishi L-300 Warna Hijau, Nopol. DA. 9971 AB. Karena dinilai mencurigakan Petugas Patroli Polhut melakukan pengejaran, benar sekali saat dilakukan pencegatan dan supir dari Pick Up tersebut ditanya perihal Dokumen atas kayu tersebut, sang Supir yang berinisial LP, tidak dapat menunjukannya. Karena dugaan tersebut maka, Supir dan Barang Bukti dikawal ke Kantor Dinas Kehutanan Kotabaru guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Mendapati adanya tangkapan dari Petugas Patroli, Penyidik Kehutanan segera melakukan upaya – upaya hukum, diantaranya memeriksa Supir yang mengangkut kayu tersebut. Setalah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik akhirnya Supir tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti berupa kayu gergajian Ulin sebanyak 1 Meter kubik dan mobil pick up yang mengangkut kayu tersebut disita guna kepentingan penyidikan dan penututan.
Tersangka LP dijerat dengan pasal  78 ayat (7)  Jo pasal 50 ayat ( 3 ) huruf h Undang-undang RI No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, tersangka LP menyatakan dia hanya orang suruhan, atas informasi tersangka dan para saksi yang ada, Penyidik Kehutanan melakukan pengembangan kasus, terhadap orang yang menyuruh penyidik melakukan Pembanggilan, namun setelah dipanggil sebanyak 2 kali, orang yang menyuruh tersangka LP tidak juga hadir, maka Penyidik melakukan penjumputan. Seakan telah menyadari posisinya, orang tersebut sudah tidak ada ditempat. Telah dilakukan pencarian selama 3 hari, namun diduga Orang yang Menyuruh telah kabur keluar Kalimantan.
Hingga saat ini proses tersangka LP masih dulakukan upaya Penyidikan dan dalam waktu yang tidak teralalu lama, berkasnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum

Komentar

Postingan Populer