5 RIBU PERUSAHAAN TAMBANG ILEGAL

5 RIBU PERUSAHAAN TAMBANG ILEGAL : Indonesia diperkirakan memiliki 8 ribu perusahaan pertambangan. Namun, sebanyak 5 ribu usaha pertambangan dinyatakan ilegal dan terancam ditutup."Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menertibkan izin usaha pertambangan yang tidak berizin," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Senin (30/05).

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan perusahaan pertambangan, yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 8 ribu unit perusahaan tambang berskala besar dan kecil. Sebanyak 3 ribu unit yang memilik izin dan 5 ribu tidak berizin.

Permasalahan lain yang muncul dalam usaha pertambangan, adalah tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan. Kedua persoalan tersebut, dinilai mempengaruhi tingkat produktifitas kedua kegiatan tersebut, mempengaruhi tingkat ketersediaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan jaminan berkelanjutan pasokan energi sektor pertambangan. (KF-Koran warga/detik)
sumber : http://www.facebook.com/koranfacebook.

Komentar