POLHUT KOTABARU AMANKAN TRUCK BERMUATAN ULIN ILLEGAL

Selasa tanggal 21 Juni 2011, sekira pukul 19.00 WITA saat Anggota Polhut melakukan Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Kotabaru Jalan HPH PT. Inhutani II Pulau Laut Alur C  Desa Semaras Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru Prov. Kalsel. Ketika memasuki dilokasi tertentu, saat senja telah bergulir dan gelap mulai pekat, petugas mendapati ada kegiatan pengangkutan kayu gergajian keatas truk Mitsubishi PS.120 warna kuning dibantu oleh 3 (tiga) orang buruh angkut. Curiga dengan aktifitas pengangkutan yang dilakukan pada malam hari, maka secara perlahan petugas mendekati mereka yang sedang makan, terlihat mereka sedang asik menikmati santapan hidangan nasi bungkus sambil istirajat setelah selesai mengangkat kayu ulin gergajian ke atas truck....
Dengan waktu yang tidak terlalu lama, petugas Polhut segera turun darimobil melakukan penyergapan dan berhasil mengepung seraya melakukan tembakan peringatan ke atas agar pera pelaku tidak lari atau coba melawan... petugas yang hanya berjumlah 5 orang melakukan penyergapan terhadap 4 orang. setelah di tanya perihal dokumen dari kayu ulin tersebut, tiada seseorangpun yang dapat menunjukannya, ditanya siapa supir truck tersebut mereka berdalih bahwa supirnyapun tidak ada.
petugas tidak serta merta percaya, 2 orang diutus melakukan penyisiran, namun tidak ditemukan juga supir truk dimaksud. sambil masih melakukan pemeriksaan dan olah TKP, . didapati pemilik kayu ulin tersebut, yang tidak lain salah satu dari 4 orang yang sedang makan, dia sempat tidak mengaku, namun setelah didesak dengan pengakuan para saksi, akhirnya laki-laki yang berinisial "J" tersebut mengaku. akhirnya barang bukti truck dan kayu gergajian ulin sebanyak hampir 3 meter kubik tersebut dibawa dan para saksi serta pemilik kayu tersebut juga turut dibawa dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik kehutanan.

Komentar