Berita Banjarmasin Post

Banjarmasinpost.co.id - Jumat, 22 Juli 2011 | 20:04 Wita | Dibaca 166 kali | Komentar (0)
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebuah truk dump terjaring operasi Polisi Kehutanan (Polhut) Kotabaru, beberapa waktu lalu di sekitar areal PT Inhutani II masih diamankan petugas beserta barang bukti 2,9 meter kubik ulin ukuran 5x1o panjang empat meter.

Truk PS 120 warna kuning mengangkut kayu hutan akan dibawa ke Lontar, Kecamatan Pulaulaut Barat itu tanpa dilengkapi legalitas sah. Turut diamankan pemiliknya, Jamudi Warga Desa Sekoyang, Km41, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kotabaru.

Kasat Polhut Rudy Herlambang ketika dikonfirmasi mengatakan, selain menyita ratusan batang ulin, pihaknya tidak menahan Jamudi.

Padahal diketahui dalam Pasal 50 ayat 3, Huruf H jo Pasal 78 ayat 7 Undang-Undang RI Nomor 41 tentang Kehutanan, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak dilakukan penahanan Jamudi, dengan alasan karena ada jaminan keluarga kepada penyidik Polhut yang menangani kasusnya. “Penyidikan tidak kita dilimpahkan ke polisi, karena kita punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” kata Rudy, Jumat (22/7).

Rudy juga beralasan pemilik kayu ilegal itu tidak ditahan, karena pihaknya tidak memiliki fasilitas seperti rumah tahanan. Selain itu kata dia, polhut tidak punya anggaran untuk jatah makan tahanan.

red: Edi NugrohoSumber: herliansyah/bpost online
sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/1970/1/1/92482/Polhut-Tak-Tahan-Pelaku-Loging-Kotabaru

Komentar

Postingan Populer