Kalimantan News
Polhut Kotabaru Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal
Kalimantan Selatan-KOTABARU, (kalimantan-news) -
Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil
mengamankan ratusan batang kayu ulin olahan siap jual tanpa dilengkapi
dokumen resmi.
"Selain barang bukti kayu ulin,
kami juga berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan mengangkut
kayu ilegal tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Hutan Dinas Kehutanan
Kotabaru M Hariyadi di Kotabaru, Senin.
Polisi Hutan kini tengah memeriksa pemilik kayu ulin, berinisial Tl (55) warga Kotabaru untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan kayu ulin.
"Selain itu, kami juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait masalah tersebut," jelasnya.
Hariyadi menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan pemilik kayu terbukti bersalah, TL akan dijerat dengan pasal 78 ayat 7 unto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
TL bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Menurut saksi dan pengakuan TL, kayu ulin olahan tersebut dibeli dari beberapa pelangsir yang menggunakan sepeda motor di kawasan hutan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Inhutani II.
Rencananya, kayu tersebut akan dijual ke pedagang pengumpul di Kotabaru.
"Kita juga akan kembangkan ke pedagang pengumpul di Kotabaru, namun masih ada kesulitan karena TL dan saksi yang lain masih belum mau bercerita," ujarnya.
Sementara itu barang bukti ratusan batang kayu ulin olahan total 1,3 meter kubik dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut diamankan di Dinas Kehutanan Kotabaru. (phs/Ant)
Polisi Hutan kini tengah memeriksa pemilik kayu ulin, berinisial Tl (55) warga Kotabaru untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan kayu ulin.
"Selain itu, kami juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait masalah tersebut," jelasnya.
Hariyadi menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan pemilik kayu terbukti bersalah, TL akan dijerat dengan pasal 78 ayat 7 unto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
TL bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Menurut saksi dan pengakuan TL, kayu ulin olahan tersebut dibeli dari beberapa pelangsir yang menggunakan sepeda motor di kawasan hutan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Inhutani II.
Rencananya, kayu tersebut akan dijual ke pedagang pengumpul di Kotabaru.
"Kita juga akan kembangkan ke pedagang pengumpul di Kotabaru, namun masih ada kesulitan karena TL dan saksi yang lain masih belum mau bercerita," ujarnya.
Sementara itu barang bukti ratusan batang kayu ulin olahan total 1,3 meter kubik dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut diamankan di Dinas Kehutanan Kotabaru. (phs/Ant)
Sumber :
http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=12441
Komentar