Polhut Tangkap Empat Orang, Buka Jalan Tanpa Izin, Bidik Pengusahanya


BANJARMASIN – Jajaran Dinas Kehutanan Kalsel menunjukkan taringnya dalam usaha menjaga wilayah hutan dari perambahan, termasuk di kawasan hutan produksi.
Seperti dilakukan Sabtu (4/8) sore, Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan yang melakukan patroli di Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, menemukan aktivitas pembukaan jalan yang diduga untuk kepentingan pertambangan ilegal karena tidak berizin.
“Dari hasil operasi intelijen memang ada banyak titik-titik Peti (Pertambangan Tanpa Izin, Red), dengan berbekal itu kita menuju ke sasaran. Tapi karena jangkauan terbatas, kita hanya dapat patroli satu titik dulu,” ungkap Kepala Dishut Kalsel Rahmadi Kurdi, Minggu (5/8).
Tim yang beranggotakan 17 orang petugas pun mengamankan empat orang pekerja, yakni Onis (26) warga Kapuas Kalimantan Tengah dan Abu (31) warga Kuranji Sungai Danau yang bertindak sebagai operator, serta Paisal (18) warga Kuranji Sungai Danau dan Dwi (19) yang memegang KTP Kecamatan Wirong Desa Gunung Pati Jawa Tengah sebagai pembantu.
Bersama mereka turut diamankan pula sebuah excavator, dua buah buldozer, dan sebuah mobil pick up Ford Ranger dengan nopol Z 8179 DM. Di bak mobil terdapat 12 buah jeriken, delapan diantaranya berisi solar dan sisanya kosong. Menurut Rahmadi, untuk alat berat masih berada di lokasi. Sedangkan keempat pekerja dibawa untuk diinterogasi.
“Dari informasi mereka, sementara sudah ada identitas perusahaan dan nama pimpinannya yang patut diduga menyuruh mereka. Dengan itu, kami berharap aparat bisa mengembangkan penyelidikan sehingga bisa benar-benar terungkap,” kata Rahmadi.
Ditambahkan Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel Sahatan Manurung yang ikut patroli ke lapangan, lokasi pembukaan jalan berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (IUPHHT) PT Hutan Rindang Banua. Di sekitar areal ini terdapat beberapa kawasan pertambangan batubara.
“Sasarannya bukan hanya daerah ini, tapi semua. Cuma saat ini sesuai perkembangan di sana kan banyak aktivitas tambang. Pas kami patroli, mereka sedang membuka jalan. Keperluannya untuk apa? Izinnya tidak ada. Indikasinya ya ke sana (Peti, Red), untuk kelancaran angkutan,” ujarnya.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan kejadian (LK) rampung, temuan ini rencananya akan diteruskan ke Polda Kalsel agar dikembangkan lebih lanjut. Keempat pekerja yang ditahan sendiri akan dilepas setelah 24 jam sesuai aturan.
“Mereka kan hanya pekerja, yang kita bidik orang-orang diatasnya,” imbuhnya. Sementara itu, informasi razia yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ternyata tidak diketahui oleh sejumlah pejabat terkait di Pemprov Kalsel. Ada dugaan, razia yang digelar hanya dilakukan oleh internal dinas yang bersangkutan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Hadi Soesilo yang biasanya aktif memberikan data Peti dan pelabuhan khusus yang melanggar Perda 3 Tahun 2012 saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui razia tersebut. "Saya belum tahu, semoga saja informasi itu benar karena memang sangat memprihatinkan," ucapnya, Minggu (5/8).
Saat ditanyakan tentang keterlibatan Satgas yang dibentuk Pemprov Kalsel, Hadi menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Peti sendiri belum ada. Rencana, Pemprov Kalsel baru akan merumuskan dan kemudian membentuk Satgas setelah Lebaran.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalsel Ikhlas MP saat dikonfirmasi juga mengaku tak ikut serta dalam razia tersebut. Ia menyebut, kegiatan tersebut murni razia yang dilakukan oleh internal dinas kehutanan.
"Mungkin itu yang turun fungsional dinas kehutanan. Saya tidak dilibatkan tapi dalam beberapa kali rapat memang sempat terlibat tapi dalam pelaksanaan di lapangan belum pernah," ujar pejabat yang pernah bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ini. (naz/tas/bin)

Sumber : Radar Banjarmasin, Online - 06 Agutus 2012


Sedikit antusias ketika membaca berita ini, hanya saja sayang sekali tersangka / pelaku perambahan harus sebanyak 4 (empat) orang dilepas dan proses penyidikannya juga mandek karena ketiadaan Penyidik Kehutanan. (Banjarmasin Post, Senin 06 Agustus 2012, Hal-1)
 

Komentar