MERUSAK SARANA DAN PRASARANA PERLINDUNGAN HUTAN BISA DIPIDANA?
Selasa 09 April 2013, siang hari Kepala Seksi Pengamanan Hutan mendapat laporan via telp oleh Kepala Seksi Pembenihan Dinas Kehutanan Kotabaru, bahwa Portla pada Hutan Lindung Desa Megasari dipotong orang. Segera setelah itu Patroli Polhut dipimpim oleh Kasat Polhut JAMES SITIO, meluncur guna memastikan laporan dimaksud.
setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dan hal tersebut dilaporkan ke Kasi Pamhut, segera Kasi Pamhut berkoordinasi dengan Kasi Penyidikan Dishut Kotabaru.
Rabu, 10 April 2013 Kasi Pamhut yang juga Penyidik langsung melakukan identifikasi TKP bersama dengan anggota Polhut serta Kasat Polhut.
Setibanya di TKP benar saja, Portal yang dibangun pada tahun 2012 tersebut yang tujuannya membatasi akses masuk bagi yang tidak berkepentingan kedalam kawasan hutan lindung dipotong dibagian pemberatnya.
Modusnya diduga yaitu memotong besi pemberat portal dengan gergaji besi secara manual dengan tujuan dijual ke penampung besi bekas untuk mendapat uang (besi kiloan).
Setelah ditelaah, hal ini dapat dijerat dengan pidana kehutanan (Lex Specialist) dikarenakan yang dirusak adalah milik Dinas (Negara) yang tujuannya adalah sebagai fasilitas/sarana perlindungan hutan dengan ancaman kurungan 10 Tahun dengan denda 5 Miliar Rupiah (UURI No.41/1999 Pasal 50 ayat (1)).
Komentar