Rosyid Hidayat Persoalkan Penundaan Pengesahan RUU P2H

Senayan - Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) tak akan disahkan menjadi undang-undang pada Masa Sidang III ini. Padahal seluruh proses sudah dilalui, hanya tinggal pembicaraan tingkat satu bersama Menteri Kehutanan, yang di dalamnya diisi oleh pendapat mini fraksi.

"Saya mempertanyakan penundaan ini. Sebab seluruh proses sudah dilalui hingga tim perumus dan tim sinkronisasi," kata anggota Komisi IV dari F-PD M Rosyid Hidayat kepada JurnalParlemen, Rabu (10/4).

Menurut Rosyid, pendapat mini fraksi sebagai sikap akhir atas RUU P2H telah ditunda beberapa kali, mulai 3, 10, hingga 11 April 2013. Rosyid mencium tanda-tanda tidak jujur atas penundaan RUU yang sudah diperpanjang sebanyak enam kali masa sidang ini. "Dan pada hari Kamis (11/4), yang tidak bisa adalah Ketua Panjanya, Firman Soebagyo," tambah Rosyid.

Rosyid menuding Firman lebih mendahulukan urusan partai daripada mengesahkan RUU. Namun, Ketua Panja RUU P2H Firman Soebagyo (F-PG) menolak tudingan Rosyid. "Kami sudah rapat dengan pimpinan Komisi, dan ternyata kita tidak menemukan waktu yang match dengan Menteri Kehutanan," katanya.

Kata Firman, tidak memungkinkan lagi rapat kerja dengan Menteri Kehutanan. "Jadi belum bisa kita sahkan," tambahnya.

Apalagi, kata Firman, sebagian besar anggota juga sedang sibuk untuk urusan daftar caleg. Selain soal waktu yang mepet, Panja juga akan mempelajari masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan dan Komnas HAM yang telah menyatakan penolakan ke pimpinan DPR dan Panja. "Kita akan sempurnakan, tentu dengan mempelajari masukan Koalisi," tambahnya.

Namun, dia menyergah,"Masukan dari Koalisi sebenarnya sudah tertampung dalam undang-undang lain


Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/2586/rosyid-hidayat-persoalkan-penundaan-pengesahan-ruu-p2h.html

Komentar