RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disahkan Mei

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan kehutanan menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang paripurna berikutnya, yakni bulan Mei mendatang.

Wakil Komisi IV DPR RI menuturkan, payung hukum atas komitmen Indonesia untuk memberantas illegal logging atau penebangan kayu secara ilegal harus segera disahkan. Ini dilakukan agar Kementerian Kehutanan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberantas illegal logging.

"Dengan disahkannya RUU P2H ini agar Kementerian Kehutanan memiliki alat yang cukup kuat untuk memberantas hal itu," kata Herman di Jakarta.

Herman menuturkan, saat ini RUU P2H masih menunggu keputusan tingkat I berupa rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan penyempurnaan pasal-pasal seperti kawasan hutan milik masyarakat adat dan juga penindakan yang dikhawatirkan berbagai pihak bakal mengabaikan hak-hak asasi manusia.

Herman menuturkan, dalam RUU P2H juga memuat sanksi pidana dan perdata, disamping sanksi administratif.

Adapun, Herman menambahkan, dalam RUU P2H juga memuat larangan menebang pohon di kawasan hutan dan konservasi yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.

"Termasuk pembangunan vila itu tidak dibolehkan di kawasan hutan maupun kawasan konservasi," ujarnya.

Menanggapi pembangunan vila di kawasan hutan maupun kawasan konservasi, Sekretaris Ditjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Perhutanan Sosial (BPDASPS) Kementerian Kehutanan Murdiyono menuturkan, Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah membentuk tim terpadu untuk menindak tegas berdirinya vila di kawasan konservasi kehutanan.

Menurut Murdiyono, tim terpadu ini akan membuat inventaris bangunan-bangunan vila yang berdiri di kawasan konservasi kehutanan. "Ini (penyusunan inventaris persoalan pembangunan vila) masih berjalan," kata Murdiyono akhir pekan lalu di Jakarta.

Murdiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu inventaris tim terpadu untuk melakukan sanksi atau tindakan terhadap bangunan-bangunan vila tersebut. (Bunga Pertiwi Adek Putri)

Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/14/3/146635/RUU-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Disahkan-Mei

Komentar

Postingan Populer