LELANG TAHAP KE-II
Dinas Kehutana melaksanakan lelang tahap ke-II yang mana lelang tahap-I telah dinyatakan gagal dikarenakan tidak adanya penawar.
Lelang tahap ke dua (II) ini mendapat pemenang lelang, namun sangat disayangkan tidak semua kayu yang ditawarkan oleh Dinas Kehutanan diambil oleh penawar lelang. hanya kelompok kayu indah-nya saja yang laku. alhasil kayu kelompok meranti dan rimba campuran tidak berhasil dilelang, dengan alasan oleh para peserta lelang, nilai ekonomis kayu telah jauh menyusut dan harganya tidak ekonomis lagi jika dijual.
Lelang dipimpin oleh juru lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banjarmasin atas pemohonan Dinas Kehutanan Kotabaru. lelang dilaksanakan di Dinas Kehutanan Kab. Kotabaru pada tanggal 07 Mei 2013, dan diikuti oleh 2 (dua) orang peserta lelang.
Dari hasil lelang didapatkan harga sekira Rp. 97.800.000,00 (belum termasuk PSDH dan DR, Bea lelang serta biaya persiapan leleng) dan tekah disetorkan ke Kas KPKNL langsung oleh pemenang lelang seluruh biaya kecuali PSDH/DR biaya dibayarkan ke Dinas Kehutanan untuk kembali disetorkan ke Rekening Kementerian Kehutanan.
Yang kami sayangkan, padahal pengumuman lelang telah jauh-jauh hari ditempel di papan-papan peringatan di tempat umum, kemudian di koran lokal (kubikasi dibawah 500 Meter kubik), di media elektronik (radio lokal) namun peminat lelang sangat sedikit. Hal ini diduga dikarenakan antara lain :
Semoga saja saja tidak lagi dilaksanakan lelang-lelang kayu sehingga, menjadi patokan bahwa illegal loging telah jauh berkurang atau kayu hutannya yang telah habis?
Lelang tahap ke dua (II) ini mendapat pemenang lelang, namun sangat disayangkan tidak semua kayu yang ditawarkan oleh Dinas Kehutanan diambil oleh penawar lelang. hanya kelompok kayu indah-nya saja yang laku. alhasil kayu kelompok meranti dan rimba campuran tidak berhasil dilelang, dengan alasan oleh para peserta lelang, nilai ekonomis kayu telah jauh menyusut dan harganya tidak ekonomis lagi jika dijual.
Lelang dipimpin oleh juru lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banjarmasin atas pemohonan Dinas Kehutanan Kotabaru. lelang dilaksanakan di Dinas Kehutanan Kab. Kotabaru pada tanggal 07 Mei 2013, dan diikuti oleh 2 (dua) orang peserta lelang.
Dari hasil lelang didapatkan harga sekira Rp. 97.800.000,00 (belum termasuk PSDH dan DR, Bea lelang serta biaya persiapan leleng) dan tekah disetorkan ke Kas KPKNL langsung oleh pemenang lelang seluruh biaya kecuali PSDH/DR biaya dibayarkan ke Dinas Kehutanan untuk kembali disetorkan ke Rekening Kementerian Kehutanan.
Yang kami sayangkan, padahal pengumuman lelang telah jauh-jauh hari ditempel di papan-papan peringatan di tempat umum, kemudian di koran lokal (kubikasi dibawah 500 Meter kubik), di media elektronik (radio lokal) namun peminat lelang sangat sedikit. Hal ini diduga dikarenakan antara lain :
- mudahnya sekarang masyarakat mendapatkan dokumen kayu;
- pemahaman masyarakat akan lelang kurang meyangka syarat mengikuti lelang sangat ribet/sulit, pada berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 47/2009, untuk perorangan hanya cukup KTP dan NPWP serta jaminan Min 20% - 50% dari harga lelang;
- keadaan fisik kayu yang banyak rusak, sehingga nilai ekonomisnya jauh berkurang bahkan sebagian besar telah lapuk;
- besarnya biaya jaminan lelang jika dinilai dari jumlah kubikasi, menyebabkan masyarakat dengan ekonomi terbatas akan enggan menawar;
- beranggapan, susahnya mengangkut kayu hasil lelang ke lokasi tujuan, dikarenakan hasil hutan kayu yang dilelang terpisah dan jauh, sehingga ada kekhawatiran kayu akan bermasalah saat pengakutan;
Semoga saja saja tidak lagi dilaksanakan lelang-lelang kayu sehingga, menjadi patokan bahwa illegal loging telah jauh berkurang atau kayu hutannya yang telah habis?
Komentar