Masyarakat Mitra Polhut, Solusi Baru Pengatasan Jumlah Polhut Yang Minim Dalam Perlindungan Hutan
Mungkin hal ini termasuk baru ditelinga kebanyakan orang, Masyarakat Mitra Polhut (MMP). MMP tidak ubahnya seperti Pamhut Partisipatif, atau Pengamanan Hutan lainnya yang berbasisi masyarakat. Umpama Handphone, ini adalah ganti Cashing...hanya saja, MMP lebih mengedepankan fungsi Masyarakat yang langsung dibina oleh Polhut. mengapa Polhut? berdasarkan Peraturan perundnagan, Polhut adlaah ujung tombak pengamana dan perlindungan hutan, hasil hutan, kawasan hutan, satwa, tumbuhan dan lainnya yang diamanatkan Undang-undang kepadanya.
ditambah telah disah-kannya RUU Pencehana dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) pada bulan Juli 2013 oleh DPR RI, maka fungsi Polut makin sentral di jagat perlindungan hutan. Walau pada UU P3H tersebut mengamanatkan Pembentukan Badan baru di bawah Presiden dalam penangana P3H, justru isinya banyak dari Polhut dan Para Penyidik Kehutanan.
Jadi, dalam hal perlindungan hutan yang mana menjadi tugas pokok dan fungsi Polhut membantu Polhut dalam hal pelaksanaanya akan dibantu oleh masyarakat dalam pelaksanaannya kelak. Harapan kita bersama, hal ini bukan hanya menjadi lips service (pemanis kata) saja, namun dapat diwjudkan secara nyata di wilayah. Dukungan perangkat pemerintahan dan kekuasaan sangatlah dominan. sebagai contoh hal yang perlu disiapkan dalam MMP :
- Operasional MMP (Patroli, Penjagaan atau Aktifitas lain)
- Bantuan Honorarium
- SK MMP
- Regulasi MMP
- Pembinaan yang Kontinyu
- Operasional pembina MMP (Polhut)
- Pembekalan MMP
- Pengembangan wawasan MMP
- Kelengkapan MMP
- Dan lain hal sebagainya.
Nah, bagi daerah yang tertarik.. cobalah cara ini untuk mengatasi kekurangan tenaga Polhut atau dalam memberdayakan masyarakat guna berpartisipasi perlindungan hutan.
Baca juga Permenhut P.39/Menhut-II/2013 atau bisa juga dilihat diSini, sebagai tambahan referensi.
ditambah telah disah-kannya RUU Pencehana dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) pada bulan Juli 2013 oleh DPR RI, maka fungsi Polut makin sentral di jagat perlindungan hutan. Walau pada UU P3H tersebut mengamanatkan Pembentukan Badan baru di bawah Presiden dalam penangana P3H, justru isinya banyak dari Polhut dan Para Penyidik Kehutanan.
Jadi, dalam hal perlindungan hutan yang mana menjadi tugas pokok dan fungsi Polhut membantu Polhut dalam hal pelaksanaanya akan dibantu oleh masyarakat dalam pelaksanaannya kelak. Harapan kita bersama, hal ini bukan hanya menjadi lips service (pemanis kata) saja, namun dapat diwjudkan secara nyata di wilayah. Dukungan perangkat pemerintahan dan kekuasaan sangatlah dominan. sebagai contoh hal yang perlu disiapkan dalam MMP :
- Operasional MMP (Patroli, Penjagaan atau Aktifitas lain)
- Bantuan Honorarium
- SK MMP
- Regulasi MMP
- Pembinaan yang Kontinyu
- Operasional pembina MMP (Polhut)
- Pembekalan MMP
- Pengembangan wawasan MMP
- Kelengkapan MMP
- Dan lain hal sebagainya.
Nah, bagi daerah yang tertarik.. cobalah cara ini untuk mengatasi kekurangan tenaga Polhut atau dalam memberdayakan masyarakat guna berpartisipasi perlindungan hutan.
Baca juga Permenhut P.39/Menhut-II/2013 atau bisa juga dilihat diSini, sebagai tambahan referensi.
Komentar