PROBLEMATIKA POLHUT YANG MINIM PERSONIL

Idealnya disuatu wilayah yang mempunyai kawasan hutan dijaga Polhut dengan ratio 1 : 5000, 1 Polhut menjaga 5000 ha kawasan hutan, terkecuali daerah yang hanya memantau peredaran hasil hutan dan/atau tumbuhan/satwa.
Hampir disetiap wilayah di Indonesia mengusulkan penambahan jumlah personil Polhut, baik daerah Otonom tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi ke Kementerian Pemberdayaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB). Bukan sembarang usul mereka memajukan penambahan Calon PNS untuk formasi Polhut, namun dengan pertimbangan yang matang serta menghitung jumlah ratio kebutuhan (peta jabatan).
Mengapa daerah merekrut Polhut? hal ini tentu terilhami dan berdasarkan semangat otonom serta undang-undang. Desentralisasi dan Dekonsentrasi urusan kepemerintahan di Kementerian Kehutanan yang diserahkan ke daerah salah satunya adalah urusan Perlindungan Hutan di luar wilayah Suaka Alam (KSA) dan upaya Konservasi lainnya.
Daerah berwenang mengelola wilayah-wilayah tertentu diluar KSA/KPA, seperti Hutan Produksi, Lindung, HP Konversi dan lainnya yang ditetapkan Peraturan. 
Bukankah wilayah wilayah tersebut juga kawasan hutan? kawasan hutan di tetapkan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Kabupaten dan Provinsi berdasarkan RTRWK dan RTRWP yang mana Tata Ruang tersebut tidak betentangan dengan Tata Ruang Nasional. 
Jika perekrutan tenaga Polisi Kehutanan hanya berada ditingkat Kementerian (Pusat) dan daerah tidak diakomodir kebutuhan tenaga pengamanan hutannya yang notabena jauh luas daerah dalam pengawasan kawasan hutannya dari pada Kementerian Kehutanan sendiri, apakaha sanggup Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengawasi dan mengamankan wilayah hutan yang seluas ini di seluruh kabupaten di indonesia dan peredaran hasil hutannya?
Jika ditambahpun tanpa adanya komitmen dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengasan di luar KSA/KPA atau wilayah Konservasi lainnya makan akan berbeturan dengan Pemerintah Daerah?
Lalu mengapa kebanyakan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi akan penambahan personil Polhut kebanyakan ditolak? hal ini perlu penelusuran lebih jau ke Kemenpan dan RB di Jakarta sana.
Bisa jadi tidak sefahamnya dan sejalannya pemikiran dan atau kebijakan akan kebutuhan dan kewenangan pengadaan Polhut di Kemepan dan RB berbeda persepsi dengan Daerah. sehingga mereka cenderung mendahulukan fungsi formasi lain ketimbang penerimaan untuk Polisi Kehutanan.
Mengapa tenaga Polisi Kehutanan jadi penting, tidak...bukan hanya PNS Polhut yang menjadi skala prioritas, tenaga PNS lain juga penting, Medis, Guru, teknis, daln lain-lain. Hanya saja, amanat Undang-undang dalam penegakan hukum dan fungsi kekhususan yang dimiliki oleh Polisi Kehutanan oleh Undang-undang (KUHAP, KUHP, UU 5 th 1990, UU 41 th 1999 dan/atau Perindangan lainnya) mengamanatkan kewenangan tersebut kepada Pegawai Negeri, termasuk TNI dan Polri juga Pegawai Negeri.
Tenaga Pengamanan Hutan yang kemudian menangkap seseorang atas dasar penyelidikan (bukan tertangkap tangan) kemudian menyerahkannnya kepada Penyidik, adalah hal yang lumrah. Namun akan menjadi masalah jika orang tersebut mengetahui dan/atau Kuasa Hukum yang bersangkutan mengetahui bahwa yang menangkap bukanlah Pegawai Negeri, maka perkara tersebut dapat Batal Demi hukum bahkan dapat berbalik pidana kepada si-aparatur pengamanan dimaksud.
Jadi, luasnya wilayah hutan di suatu wilayah hendaknya diimbangin dengan dengan jumlah Personil Polhut yang memadai, dan Daerah tersebut hendaknya serius mengusulkan ke Kemenpan dan RB dalam pengajuan formasi Polhut. Telusuru apa yang menjadi kekurangan atas usulan penambahan formasi dimaksud yangbpada akhirnya tertolaknya formasi Polhut untuk daerah dan berikan pertimbangan-pertimbangn logis serta debat fakta atas keadaan di wilayah.
Kementerian Kehutanan selaku Pembina Polisi Kehutanan hendaknya juga memberikan peluang kepada Wialayah yang kekurangan Polhut guna penugasan atau perbatuan Polhut-nya di kewilayahan, dengan menambah personilnya di Seksi/resort KSDA setempat atau men-DPK (Diperkejakan) atau men-DPB (Diperbantukan) Polhutnya dalam wilayah Otonom agar fungsi Polhut dapat Optimal dalam pengawasan hutan dan kawasannya serta amanat Undang-undang terlaksana. 

Komentar