Salah Satu Sebab Mengapa Polhut Perlu Ditambah
Telah dikupas pada tulisan sebelumnya perihal alasan-alasan mengapa perlunya penambahan personil Polisi Kehutanan, namun sebagai penyegaran bagi kita semua pada ulasan kali ini kami memuat kembali salah satu alasan lain mengapa perlunya penambahan personil Polisi Kehutanan.
Pada awal bulan September 2013, Tim penyidik ttelah merencanakan eksekusi terhadap tersangka perambahan seluas 300 Ha, namun dikarenakan keterbatasan personil dan bukanhanya personil Polhut, staf juga yang terbatas...ketika akan pelaksanaan eksekusi (penjemputan paksa) tersangka, kami dihadapkan dengan minimnya personil yang tersedia. mengapa keterbatasan staf juga menjadi faktor penundaan eksekusi?
Keterbatasan staf menyebabkan penggunaan anggota Polhut guna kepentinngan non perlindungan meningkat. yang mulanya Polhut sebagaimana aturan 70% melaksanakan fungsi-fungsi kepolisian khusus kehutanan, maka fungsi tersebut tergerus akan kepentingan lain diluar tugas pokok dan fungsi Polhut itu sendiri.
Jadi kondisi mulai berbalik, tugas pokok menjadi tugas sekunder dan tugas non pokok menjjadi tugas primer.
Tentu saja efek yang ditimbulkan sangat menkerdilkan fungsi Perlindungan secara langsung. Dengan kondisi kekurangannya tenaga Polhut ditambah banyaknya Polhut yang akan menjelang pensiun, serta terperangkapnya dokmatin dari rekan-rekan Polhut yang mengedepankan tugas yang ada 'SPJ'nya sehingga segala hal hampir dikaitkan dengan 'upah/lumpsum'. Mereka mulai lupa tugas dan fungsi mereka diangkat dan disumpah menjadi Polhut dikarenakan adanya pegeseran nilai idialisme pada apa yang mereka sebut 'tugas'.
Tentu saja hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada Polhut sepenuhnya, doktrin 'menjalankan' perintah pimpinan menjadi kunci atas pelaksanaan pekerjaan. Pembenahan sistem terhadap menejerial Sumber Daya Personil juga menjadikunci dasar mengatur dan mensiasati bagaimana melaksanaan tujuan organisasi dengan segala kendala termasuk keterbatasan personil.
Kembali ke masalah eksekusi, ketika perencanaan penjemputan paksa akan dilaksanakan, tim penyidik terkendala atas kurangnnya personil yang siap dan mampu serta dianggap cekatan. Pelaksanan yang seharusnya dapaat didominasi oleh Kehutanan selaku leadership menjadi follower atas kegiatannya sendiri. Dengan keterbatasan personil akhirnya Dinas Kehutanan meminta tenaga Buser Polres dalam penjemputan paksa yang akan dilaksanakan.
Sebenarnya hal inibukan tabu, dalam KUHAP memang diatur, bahwa Penyidik Polri diminnta atau tidak diminta membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan penyidikannyanya. Namunakan lebih bagus jika mayoritas pelaksanaan dikedepankan unsur Kehutanannya dengan tetap di back-up oleh Polri.
Saat di TKP, tersangka yang akan dijemput tidak berada ditempat. sehingga tim penjemut harus memutar otak dan tenaga serta biaya dallam pencaian tersangka, nah disinilah kepiwaian tim Buser terlihat. mereka dengan sigapmencari lokasi tersangka dengan segala sumber yang dimiliki. Dari penyebaran informan hingga pelacakan nomor telepon selular.
Setalh dilakukan pencarian, diketemukan tersangka pulang kerumah pada tengah malam. Tim segera bergerak menuju rumah tersangka, sesampai dirumah tersangka,tim tidak bisa sertamerta membawa tersangka. Jumlah karyawan yang melebihi jumlah Tim (4 orang) sehingga faktor keamanan lebih dikedepankan, menyebabkan Tim harus melakukan pendekatan secara persuasif.
Dengan negosiasi yang cukup alot, tim berhasil membujuk tersangka untuk hadir ke kantor guna diperiksa kembali.
Banyak ilmu dan pengaalaman hal yang bisa dipetik dalam pencarian tersangka yang hilang/mangkir dari panggilan. mulai dari teknik pencarian, wawancara, interogasi, pengguunaan teknologi, sampai penyebaran 'cepu' mata-mata, dan semua ini didapat dari praktik dilapangan.
sayang sekali, setiap kali pencarian tersangka selalu hanya dilaksanakan oleh Penyidikdan Buser, bukan Polhut. padahal Penyidik pada Dinas kami seluruhnya adalah Pejabat struktural, dan sebagai pejabat struktural mereka pasti akan dimutasi, entah sebagai bentuk promosi, penyegaran atau punishme.
Jika penyidik yang notabene pejabat struktural telaah dimutasi, lalu bagaimana terhadap hal-hal yang ditinggalkannya? apakah mampu melaksanakan proses penyidikan dengan segala kendala dan iramanya?
Inilah fungsinya kaderisasi, dan kaderisasi melihat kemapan dari personil yang dikaderkan serta jumlah dan ketersedianan anggota. inilah penyebab kami katakan MENGAPA POLHUT PERLU PENAMBAHAN.
Polhut Kotabaru
Pada awal bulan September 2013, Tim penyidik ttelah merencanakan eksekusi terhadap tersangka perambahan seluas 300 Ha, namun dikarenakan keterbatasan personil dan bukanhanya personil Polhut, staf juga yang terbatas...ketika akan pelaksanaan eksekusi (penjemputan paksa) tersangka, kami dihadapkan dengan minimnya personil yang tersedia. mengapa keterbatasan staf juga menjadi faktor penundaan eksekusi?
Keterbatasan staf menyebabkan penggunaan anggota Polhut guna kepentinngan non perlindungan meningkat. yang mulanya Polhut sebagaimana aturan 70% melaksanakan fungsi-fungsi kepolisian khusus kehutanan, maka fungsi tersebut tergerus akan kepentingan lain diluar tugas pokok dan fungsi Polhut itu sendiri.
Jadi kondisi mulai berbalik, tugas pokok menjadi tugas sekunder dan tugas non pokok menjjadi tugas primer.
Tentu saja efek yang ditimbulkan sangat menkerdilkan fungsi Perlindungan secara langsung. Dengan kondisi kekurangannya tenaga Polhut ditambah banyaknya Polhut yang akan menjelang pensiun, serta terperangkapnya dokmatin dari rekan-rekan Polhut yang mengedepankan tugas yang ada 'SPJ'nya sehingga segala hal hampir dikaitkan dengan 'upah/lumpsum'. Mereka mulai lupa tugas dan fungsi mereka diangkat dan disumpah menjadi Polhut dikarenakan adanya pegeseran nilai idialisme pada apa yang mereka sebut 'tugas'.
Tentu saja hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada Polhut sepenuhnya, doktrin 'menjalankan' perintah pimpinan menjadi kunci atas pelaksanaan pekerjaan. Pembenahan sistem terhadap menejerial Sumber Daya Personil juga menjadikunci dasar mengatur dan mensiasati bagaimana melaksanaan tujuan organisasi dengan segala kendala termasuk keterbatasan personil.
Kembali ke masalah eksekusi, ketika perencanaan penjemputan paksa akan dilaksanakan, tim penyidik terkendala atas kurangnnya personil yang siap dan mampu serta dianggap cekatan. Pelaksanan yang seharusnya dapaat didominasi oleh Kehutanan selaku leadership menjadi follower atas kegiatannya sendiri. Dengan keterbatasan personil akhirnya Dinas Kehutanan meminta tenaga Buser Polres dalam penjemputan paksa yang akan dilaksanakan.
Sebenarnya hal inibukan tabu, dalam KUHAP memang diatur, bahwa Penyidik Polri diminnta atau tidak diminta membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan penyidikannyanya. Namunakan lebih bagus jika mayoritas pelaksanaan dikedepankan unsur Kehutanannya dengan tetap di back-up oleh Polri.
Saat di TKP, tersangka yang akan dijemput tidak berada ditempat. sehingga tim penjemut harus memutar otak dan tenaga serta biaya dallam pencaian tersangka, nah disinilah kepiwaian tim Buser terlihat. mereka dengan sigapmencari lokasi tersangka dengan segala sumber yang dimiliki. Dari penyebaran informan hingga pelacakan nomor telepon selular.
Setalh dilakukan pencarian, diketemukan tersangka pulang kerumah pada tengah malam. Tim segera bergerak menuju rumah tersangka, sesampai dirumah tersangka,tim tidak bisa sertamerta membawa tersangka. Jumlah karyawan yang melebihi jumlah Tim (4 orang) sehingga faktor keamanan lebih dikedepankan, menyebabkan Tim harus melakukan pendekatan secara persuasif.
Dengan negosiasi yang cukup alot, tim berhasil membujuk tersangka untuk hadir ke kantor guna diperiksa kembali.
Banyak ilmu dan pengaalaman hal yang bisa dipetik dalam pencarian tersangka yang hilang/mangkir dari panggilan. mulai dari teknik pencarian, wawancara, interogasi, pengguunaan teknologi, sampai penyebaran 'cepu' mata-mata, dan semua ini didapat dari praktik dilapangan.
sayang sekali, setiap kali pencarian tersangka selalu hanya dilaksanakan oleh Penyidikdan Buser, bukan Polhut. padahal Penyidik pada Dinas kami seluruhnya adalah Pejabat struktural, dan sebagai pejabat struktural mereka pasti akan dimutasi, entah sebagai bentuk promosi, penyegaran atau punishme.
Jika penyidik yang notabene pejabat struktural telaah dimutasi, lalu bagaimana terhadap hal-hal yang ditinggalkannya? apakah mampu melaksanakan proses penyidikan dengan segala kendala dan iramanya?
Inilah fungsinya kaderisasi, dan kaderisasi melihat kemapan dari personil yang dikaderkan serta jumlah dan ketersedianan anggota. inilah penyebab kami katakan MENGAPA POLHUT PERLU PENAMBAHAN.
Polhut Kotabaru
Komentar