Salah Satu Sebab Mengapa Polhut Perlu Ditambah

Telah dikupas pada tulisan sebelumnya perihal alasan-alasan mengapa perlunya penambahan personil Polisi Kehutanan, namun sebagai penyegaran bagi kita semua pada ulasan kali  ini kami memuat kembali salah satu alasan lain mengapa perlunya penambahan personil Polisi Kehutanan.
Pada awal bulan September 2013, Tim penyidik ttelah merencanakan eksekusi terhadap tersangka perambahan seluas 300 Ha, namun dikarenakan  keterbatasan personil dan bukanhanya personil Polhut, staf juga  yang  terbatas...ketika akan pelaksanaan eksekusi (penjemputan paksa)  tersangka, kami dihadapkan dengan minimnya personil  yang  tersedia.  mengapa keterbatasan  staf juga menjadi faktor penundaan eksekusi?
Keterbatasan staf menyebabkan  penggunaan anggota  Polhut guna kepentinngan non perlindungan  meningkat. yang mulanya Polhut sebagaimana aturan 70% melaksanakan fungsi-fungsi kepolisian khusus kehutanan, maka fungsi  tersebut tergerus akan kepentingan lain diluar tugas pokok dan fungsi Polhut itu sendiri.
Jadi kondisi mulai berbalik,  tugas  pokok menjadi  tugas  sekunder dan tugas  non pokok menjjadi tugas primer.
Tentu saja efek yang  ditimbulkan sangat menkerdilkan fungsi  Perlindungan secara  langsung. Dengan kondisi  kekurangannya tenaga Polhut ditambah banyaknya Polhut yang akan menjelang pensiun, serta terperangkapnya dokmatin dari  rekan-rekan Polhut yang mengedepankan tugas  yang  ada 'SPJ'nya sehingga segala  hal hampir dikaitkan dengan 'upah/lumpsum'.  Mereka  mulai lupa tugas  dan fungsi mereka diangkat dan disumpah  menjadi Polhut dikarenakan adanya pegeseran nilai idialisme pada apa yang mereka sebut 'tugas'.
Tentu saja hal ini tidak  dapat  dipersalahkan kepada Polhut  sepenuhnya, doktrin  'menjalankan' perintah pimpinan menjadi kunci atas pelaksanaan pekerjaan. Pembenahan sistem terhadap menejerial Sumber Daya Personil juga menjadikunci dasar mengatur dan mensiasati bagaimana melaksanaan tujuan organisasi dengan segala kendala termasuk  keterbatasan personil.
Kembali ke  masalah eksekusi, ketika perencanaan penjemputan paksa akan dilaksanakan, tim penyidik terkendala atas  kurangnnya personil yang siap dan  mampu serta dianggap cekatan. Pelaksanan yang seharusnya dapaat didominasi oleh  Kehutanan selaku leadership menjadi follower atas kegiatannya sendiri.  Dengan keterbatasan personil akhirnya Dinas Kehutanan meminta  tenaga  Buser Polres dalam penjemputan paksa yang akan dilaksanakan.
Sebenarnya hal inibukan tabu, dalam KUHAP memang  diatur,  bahwa Penyidik Polri diminnta atau  tidak diminta membantu  Penyidik  Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan penyidikannyanya. Namunakan lebih  bagus jika mayoritas  pelaksanaan dikedepankan unsur Kehutanannya dengan tetap di back-up oleh Polri.
Saat di TKP, tersangka  yang  akan dijemput tidak berada ditempat. sehingga tim penjemut harus memutar otak dan tenaga  serta biaya  dallam pencaian tersangka,  nah disinilah kepiwaian tim Buser terlihat. mereka dengan sigapmencari lokasi tersangka  dengan segala sumber yang dimiliki. Dari penyebaran informan hingga pelacakan nomor telepon selular.
Setalh  dilakukan pencarian, diketemukan tersangka pulang  kerumah pada tengah malam. Tim segera bergerak menuju rumah tersangka, sesampai dirumah  tersangka,tim tidak bisa sertamerta membawa tersangka. Jumlah karyawan yang  melebihi jumlah Tim  (4 orang) sehingga faktor keamanan  lebih  dikedepankan, menyebabkan  Tim harus melakukan pendekatan secara persuasif.
Dengan  negosiasi  yang  cukup  alot,  tim berhasil membujuk tersangka untuk hadir ke  kantor guna diperiksa kembali.
Banyak ilmu  dan pengaalaman hal yang bisa dipetik dalam pencarian  tersangka yang hilang/mangkir dari panggilan. mulai  dari teknik pencarian, wawancara, interogasi, pengguunaan teknologi, sampai penyebaran 'cepu' mata-mata, dan semua ini didapat  dari praktik  dilapangan.
sayang  sekali, setiap kali  pencarian  tersangka selalu hanya dilaksanakan oleh Penyidikdan Buser, bukan Polhut. padahal Penyidik pada Dinas kami  seluruhnya adalah Pejabat struktural, dan sebagai pejabat  struktural mereka pasti akan dimutasi, entah sebagai bentuk promosi, penyegaran atau punishme.
Jika penyidik yang notabene pejabat struktural telaah dimutasi, lalu bagaimana terhadap hal-hal yang ditinggalkannya?  apakah mampu melaksanakan proses penyidikan dengan segala kendala dan iramanya?
Inilah fungsinya kaderisasi, dan kaderisasi melihat kemapan dari personil yang  dikaderkan serta jumlah dan ketersedianan anggota. inilah penyebab  kami katakan MENGAPA POLHUT  PERLU PENAMBAHAN.

Polhut Kotabaru

Komentar