MASYARAKAT MITRA POLHUT DINAS KEHUTANAN KOTABARU
Pemerintah Kabupaten kotabaru bertanggung akan kelestarian hutan
sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Supremasi
hukum di bidang Kehutanan berupa penerapan Undang-undang RI No. 41 tahun 1999
tentang Kehutanan belum berjalan sebagaiman mestinya. Sanksi yang dijatuhkan
kepada para pelaku tindak pidana bidang kehutanan tidak membuat jera. Solusinya adalah pemenuhan masalah mendasar dari kebutuhan pokok sendi kehidupan dan juga keterlibatan masyarakat dalam konservasi hutan dan kawasannya.
Pemenuhan kebutuhan dasar akan kebutuhan pokok masyarakat tidaklah mudah, terutama masyarakat yang bemukim disekitar hutan, adalah menjadi penting mengubah pola pikir (mindset) yang ada didalam pemikiran dan kebiasaan masyarakat kita bahwa fungsi hutan hanya sebagai lahan tidur dan penghasil kayu semata, fungsi ekologis dan penghasil oksigennya menjadi terlupakan.
Selama permasalahan kebutuhan pemenuhan kayu sebagai bahan utama pembangunan masih tinggi, maka bersiaplah setiap tegakan akan lenyap dan selama pola turun temurun berladang dengan murah dan lahan gratis juga masih ada, maka mulailah perencanaan restorasi dan penanaman yang memerlukan biaya tinggi yang diambil dari kas negara terkuras.
Memang tidaklah mudah mengubah adat, kebiasaan dan pola pikir suatu generasi yang telah diwariskan dari genari sebelumnya. butuh kerja keras dan pengorbanan serta komitmen yang kuat dari semua unsur stakeholder.
Masyarakat Mitra Polhut, nama yang asing dan segelintir saja di laksanakan pada lapisan kehutanan baik pusat dan daerah. Namun kami yakin, dalam upaya untuk lebih menjamin usaha perlindungan hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan pemerintah pusat dapat diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kehutanan, pada tahun 2013 kami mencoba membentuk kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan yang mana kelompok ini akan menjadi embrio dan model dalam pelaksanaan perlindungan hutan yang berbasis masyarakat.
Jumlah aparatur yang
terbatas serta luasnya hutan dan daya jangkau pemantauan yang tersebar,
membuahkan pemikiran untuk melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan secara
langsung dan aktif dalam turut melaksanakan perlindungan hutan.
Pasal 48 ayat (5) Undang-Undang Republik Indoensia
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa “Untuk menjamin
pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan
dalam upaya perlindungan hutan”, sedangkan pada Pasal 69 ayat (1) “Masyarakat
berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari
gangguan dan perusakan”
Wujud peran masyarakat dalam melaksanakan
perlidungan hutan adalah dengan cara memberikan pengetahuan akan fungsi serta
peranan hutan bagi kehidupan. Wujud kepedulian tersebut dituangkan dalam bentuk
kelompok masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama yaitu menjaga hutan
dan kawasan hutan untuk masa depan bersama dan kelompok tersebut dinamakan
Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan/Polhut (MMP).
Masyarakat Mitra Polhut (MMP) didasari pada sebuah pemikiran bahwa
pendekatan represif/penegakan hukum semata tidak cukup untuk mengatasi masalah
pelanggaran kehutanan. Apalagi dengan euphoria reformasi yang membuat, diakui
atau tidak, peran penegak hukum menjadi semakin minimal dikalangan masyarakat.
Oleh sebab itu, pendekatan represif/penegakan hukum harus ditempatkan pada
proporsi yang sesuai setelah di kombinasikan dengan pendekatan penyadaran
konservasi/hukum dan penyediaan lapangan pekerjaan alternatif yang
berkelanjutan. Pendekatan kemasyarakatan/MMP diharapkan dapat berlangusng
efektif karena melibatkan masyarakat dan aparatur sehingga tercapai pola
kebersamaan dan harmonisasi pembelajaran akan pentingnya perlindungan hutan.
Komentar