Kegiatan Penyidikan Pasca Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014



Maksud dari Kegiatan Penyidikan dalam hal ini adalah Kegiatan penyidikan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota selaku bagian dari unsur adminitrasi pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten/Kota pasca terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permasalahan yang menjadi pertanyaan kita bersama yaitu Bagaimana kegiatan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Dinas Kehutanan Kab. Kotabaru selaku bagian dari unsur adminitrasi pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru pasca terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?

Ada baiknya kita bahas secara singkat perihal kegiatan penyidikan dimaksud :
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 411 menyebutkan “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” dan undang-undang ini telah tercatat pada Lembar Negara Tahun 2014 dengan nomor 244 tanggal 02 Oktober 2014. Berdasarkan Undang-undang Nomor tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 87 “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dan Menurut A. Siti Soetami dalam Pengantar Tata Hukum Indonesia, 2005 menyebutkan “Ignorare Legis est lata Culpa” atau fiksi hukum yang berarti setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-Undang yang telah diundangkan.
  • UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai UU Kehutanan mengamanatkan adanya kegiatan pengawasan dan perlindungan hutan disegala sektor pemerintahan termasuk oleh pemerintah daerah (pada UU No. 41 Tahun 1990 tercantum di pasal 60, 72 dan 77 ayat (1) penjelasan, sedangakan pada UU No. 18 Tahun 2013 tercantum pada pasal 1 angka 15, 17 dan 24, pasal 5, dan pasal 8 ayat (1)).
  • UU No. 23 Tahun 2014 selanjutnya disebut sebagai UU Pemda, pada Pasal 14 ayat (1) menyebutkan “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi” dan ayat (2) “Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota” pada lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, kolom Pengelolaan Hutan yang mana urusan pemerintahan pengelolaan hutan terdapat kegiatan perlindungan hutan pada kolom Pemerintah Kab/Kota, kosong. Berbeda dengan kolom pemerintah pusat dan provinsi.
  • Definisi perlindungan hutan menurut UU Kehutanan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, termasuk didalamnya adalah kegiatan upaya pencegahan dan penindakan atas pelaku perusakan sebagaimana dimaksud dalam perlidungan hutan.
  •  Azas hukum “lex specialis derogat legi generali yang artinya peraturan yang bersifat umum dikesampingkan oleh peraturan yang bersifat khusus dengan syarat peraturan dimaksud berada dalam hierarki yang sejajar. Asas ini dikenal untuk mengantisipasi jika terjadi pertentangan antara dua peraturan perundang-undangan yang sederajat. Misalnya pertentangan antara undang-undang. Sebagaimana kita ketahui dalam hukum tata negara di Indonesia, dikenal adanya hak menguji materiil terhadap peraturan perundang-undangan (toetsingrecht). Namun dalam hal UU Sektoral Kehutanan dan UU tentang Pemda sederajat dan berbeda pengaturannya, dalam UU Kehutanan mengatur tentang materiil dan formil suatu tindakan hukum sedangkan pada UU Pemda mengatur administrasi suatu pemerintahan secara umum.
  • Pengaturan kewenangan kegiatan perlindungan hutan telah diatur dalam UU Kehutanan dan wajib hukumnya dilaksanakan dan jika tidak melaksanakan maka ada sanksi atas kelalaian atau pembiaran sebagaimana amanah UU 18 Tahun 2013, namun disisi lain, sebagai aparatur daerah PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten wajib tunduk terhadap UU Pemda sebagai regulasi atas pelaksaaan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota.
  • Kewenangan pelaksanaan perlidungan hutan sebagaimana UU Pemda atas Kabupaten/Kota telah ditarik ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota secara legalitas tidak mempunyai kekuatan hukum atas pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana amanah UU Kehutanan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/Sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) 

Kesimpulan sementara yang dapat kita peroleh dari hal tersebut, penghapusan kewenangan urusan Kehutanan selain Tahura di Pemerintah Kab/Kota oleh UU Pemda, selain dapat berakibat hukum atas kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada Pemerintah Kabupaten, antara lain tuntutan pada Peradilan Tata Usaha Negara, Praperadilan dan gugatan perdata atas kegiatan penyidikan, dan berdampak pula adanya kekosongan kegiatan perlindungan hutan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota serta hal ini mengakibatkan meningkatnya tindak pidana kehutanan yang berada di Kabupaten, peningkatan pelanggaran ini dapat berakibat hukum atas pejabat/petugas terkait sebagaimana perundangan.

Saran :
  • Kegiatan perlindungan hutan di pemerintah Kabupaten/Kota yang berdampak adanya paksaan atau upaya paksa seperti penyidikan yang didalamnya terdapat tindakan penangkapan, penahan dan penyitaan serta tindakan perampasan Hak lainnya yang terjadi diatas tanggal 02 Oktober 2014 agar ditinjau dan evaluasi ulang, agar menghindari upaya hukum balik oleh pihak yang merasa dirugikan.
  • Pelaksanaan perlindungan hutan di Kabupaten/Kota, ada baiknya dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi, guna mencari jalan terbaik dalam mengatasi kekosongan kegiatan di Kabupaten, koordinasi tersebut dapat berupa :
  1. Surat Perintah Tugas kegiatan Perlindungan Hutan diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi secara umum, yang menugaskan unsur perlindungan hutan di Dinas Kehutanan Kabupaten guna melaksanakan kegiatan perlindungan hutan.
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi untuk meminta Pemerintah Pusat agar secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah yang isinya memuat pelimpahan kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang mana isi didalamnya terdapat perlindungan hutan sehingga adanya legalitas Dinas Kehutanan Kabupaten melaksanakan kegiatan perlindungan hutan
 Terlepas dari semua, ini adalah pendapat admin pribadi yang jauh dari kata sempurna. *mhd

Komentar

Postingan Populer