PEMINDAHAN BARANG BUKTI HASIL OPERASI TEMUAN
Jumat, 25 September 2015, telah dilakukan pemindahan barang bukti temuan hasil operasi pengamanan hutan yang diamankan di kantor UPT. KPHP Dinas Kehutanan Cantung di Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu, yang akan dipindahkan ke Kantor Dinas Kehutanan Kotabaru di Pulau Laut.
Pemindahan ini, sebagai bentuk pengamanan barang bukti, dikarenakan kantor cantung akan dibongkar dan dilakukan rehab total, sehingga dikhawatirkan akan terjadi hal yang diluar harapan, dikarenakan kantor akan lama kosong dan tidak akan ada aktivitas anggota disana, hanya para pekerja bangunan yang melakukan rehab.
Pemindahan ini, sebagai bentuk pengamanan barang bukti, dikarenakan kantor cantung akan dibongkar dan dilakukan rehab total, sehingga dikhawatirkan akan terjadi hal yang diluar harapan, dikarenakan kantor akan lama kosong dan tidak akan ada aktivitas anggota disana, hanya para pekerja bangunan yang melakukan rehab.
Kantor cantung sementara akan beroperasi di rumah Dinas Kepala UPT Cantung, dekat pasar Cantung. Barang bukti yang dipindah berupa Kayu olahan jenis Ulin sekira ± 20 M³, sedangkan kayu lainnya (non ulin) digeser ke gudang penyimpanan atau halaman asrama Polhut Cantung.
Kayu ulin yang dipindah ke halaman Dinas Kehutanan Kotabaru, adalah kayu hasil operasi pengamanan hutan dari tahun 2014 - 2015, yang telah masuk usulan lelang dengan hasil tidak ada penyahut. namun akan sesegera mungkin diusulkan lelang ulang dalam waktu tidak begitu lama.
Komentar