TINDAK PIDANA MENYIMPAN, MENGOLAH KAYU SECARA TIDAK SAH
Telah terjadi perbuatan yang diduga keras merupakan pelanggaran atas pidana kehutanan pada tanggal 27 Januari 2015 di desa Betung RT. 01 Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru. Sekira pukul 10.30 WITA saat melakukan Patroli Pengamanan Hutan di dWilayah UPT KPHP Pulau Laut terutama di desa Betung berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru Nomor : 094/35/ST-PPH/2015 tanggal 26 Januari 2015 di sekitar Desa Betung Kecamatan Berangas Kab. Kotabaru Prov. Kalsel, ditemukan adanya kegiatan mengolah kayu log yang dilakukan oleh Sdr. IR Als AH untuk dijadikan kayu masak atau olahan dengan mennggunakan alat berupa Sirkel yang nantinya kayu – kayu tersebut dijual dikampung /Desa Betung dan sekitarnya diduga kayu tersebut adalah milik tersangka sendiri. Ditanyakan apakah ada ijin dari kepemilikan kayu – kayu tersebut dan ijn untuk mengolahnya tersangka mengakui tidak ada ijin melakukan aktifitas dimaksud. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, tersangaka dijerat dengan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf k dan l Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan negara mengalami kerugian selain kerugian ekosistem hayati juga kerugian materi.
Tersangka dilakukan penyidikan oleh Penyidik pada Dinas Kehutanan Kotabaru, dengan melakukan penyitaan barang barang yang diduga terkait langsung/tidak langsung dengan tindak pidana yang disangkakan, serta saksi-saksi dan ahli, dan saat ini masih melengkapi syarat formil dan materiil atas petunjuk jaksa (JPU)
Komentar