GROUND CHECK HOT SPOT

Menindak lanjuti hasil pengindraan jarak jauh satelit NOOA maupun NASA, Sabtu 03 Oktober 2015 Dinas Kehutanan Kotabaru melakukan ground check / pemantauan langsung lapangan dilakukan dengan menugaskan beberapa anggotanya sebagaima dimaksud.
Hasil pemantauan dilapangan, sangatlah fantastis... titik panas (hot spot) sebagaimana satelit informasi digital sampaikan, sangat berbeda dengan lapangan. Pada dasarnya, satelit hanya memantau pada waktu tertentu dengan jarak yang sangat jauh dari permukaan bumi sehingga error / selisih akurasi sangat mungkin terjadi, sehingga tidak heran jika dilapangan terjadi selisih akurasi  200-700 meter dari koordinat hotspot (file.kml) dengan koordinat lapangan (UTM, Latlong), belum lagi kemampuan membaca titik panas, satelit hanya membaca pada tingkat atau warna tertentu, sedangkan titik panas / kebakaran yang ada dilapangan yang kecil kecil tidak terdeteksi.
Fakta dilapangan, banyak terjadi kebakaran Hutan, dikarenakan menurut data bahwa semua titik terbakar yang dilakukan ground check masuk kedalam kawasan hutan, dan sebagian lagi masuk dalam kawasan hutan dan IUPHHK (Ijin Usaha Primer Hasil Hutan Kayu) Hutan Alam dan Hutan Tanaman salah satu perusahaan di Kotabaru. 
Open area, yang ada pada wilayah IUPHHK perusahaan tersebut sangatlah luas dan mudah diakses oleh siapapun, sehingga tidak aneh jika banyak terjadi perambahan dan pertanian serta perkebunan dalam kawasan yang masih dalam konsensi ijin perusahaan tersebut, dan aktifitas tersebut membuka lahannya dengan cara membakar.
Atas temuan titik panas, bekas kebakaran atau area yang masih terbakar dengan jumlah lebih dari 18 titik area, Dinas Kehutanan melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut sebagaimana pasal 32 jo pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 8 jo pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, bahwa perusahaan tersebut berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan serta melindungi hutan termasuk dari kebakaran hutan, dan memerintahkan agar perusahaan tersebut segera mengambil tindakan berupa pemadaman untuk area yang masih terbakar. Melakukan upaya-upaya pencegahan berupa penyuluhan, himbauan serta patroli dan jika  menemukan atau mengetahui orang/kelompok yang diduga kuat melakukan pembakaran, agar segera melakukan tindakan sesuai kewajibannya serta melaporkan kepada pihak yang berwenang. (mhd)











Komentar