KEMBALI, POLHUT DISHUT KALSEL MENERTIBKAN TAMBANG ILLEGAL DALAM KAWASAN HUTAN








Tim Patroli Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel kembali menertibkan keberadaan illegal mining pada wilayah kabupaten Banjar.  Bermula hasil laporan masyarakat perihal dugaan maraknya penambangan tanpa izin di kawasan hutan di wilayah kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, sebagai upaya tindak lanjut atas laporan tersebut  pada hari Selasa tanggal  19 Februari 2019 Anggota Polisi Kehutanan melakukan kegiatan patroli pengamanan Kawasan hutan di wilayah dimaksud.

Tim patroli melakukan Pemantauan dan monitoring di sepanjang jalan houling atau Jalan angkutan batubara pada ippkh PD baramarta nomor SK 26 tahun 2011, pada beberapa bagian titik, petugas menemukan bekas bekas galian tambang yang ditambang secara sporadik yang diduga dilakukan oleh penambang izin secara sembunyi-sembunyi dan di waktu tertentu untuk menghindari petugas.

Tiba pada lokasi lon -3°12'36" lat 115°14'40" yang berada pada hutan produksi terbatas (HPT), tepatnya pada belakang kantor PT Prima Multi Trada, petugas menemukan adanya bangunan yang diduga kuat merupakan pondok kerja untuk penambangan ilegal, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bekas galian tambang dan jejak-jejak alat berat di sekitar pondok-pondok kerja.

Atas bangunan tersebut bertugas melakukan perubuhan dan pemusnahan dengan cara dibakar dan menjaga agar apinya tidak menjalar kemana-mana yang nantinya dikawatirkan  akan mengakibatkannya kebakaran hutan atau lahan, sehingga menimbulkan masalah yang baru.

Pada lokasi petugas juga membentangkan pita dilarang melintas sebagai bentuk isolir  untuk diketahui oleh pelaku bahwa lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara tindak pidana.

*mh

Komentar