PENGELOLAAN HUTAN KEDEPAN BAGI MASYARAKAT

(EMIL SALIM)  “Tataplah hutan dengan mata hati agar bisa kau baca kalam Illahi”
Pada era sekarang dalam Pengelolaan hutan kedepan tidak bisa dilakukan terpisah dari kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini berarti bahwa hutan akan lestari jika dan hanya jika masyarakat lokal sejahtera. Masyarakat lokal memandang hutan sebagai sumber kehidupan pada waktu sekarang dan masa yang akan datang. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan berdasarkan peraturan adat.Keadaan hutan tidak akan terpisahkan oleh kehidupan manusia.Bumi sebagai tempat hidup manusia terdiri dari Tanah, Air, udara dan Tumbuhan pohon/hutan dan hewan.
Kearifan masyarakat lokal dalam mengelola hutan, budaya dan adatnya dapat dijadikan sebagai contoh bentuk pengelolaan hutan yang lestari. Dua hal yang menjadi esensi dari sikap masyarakat lokal dalam mengelola sumberdaya hutan adalah: pertama, adanya kesadaran untuk menempatkan hutan sebagai sesuatu yang dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama-sama (common property resources) dan kedua, unsur kelangkaan sumberdaya hutan menjadi pertimbangan penting. Kedua prinsip tersebut menjadikan pemanfaatan hutan oleh masyarakat lokal tidak bersifat eksploitatif.
Perlu disadari bahwa hubungan masyarakat lokal dengan hutan merupakan hubungan yang bersifat fungsional ekologis (Mubyarto et al., 1992). Hal ini berarti perilaku masyarakat lokal dalam pemanfaatan sumberdaya hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup merupakan bagian dari sistem budaya mereka. Bagi mereka hutan pada hakekatnya merupakan “ketahanan pangan” (food security).
Berdasarkan pemaparan tersebut di atas maka paradigma pembangunan kehutanan harus diinovasi.
Pembangunan kehutanan tidak lagi hanya menjadi pendukung industri yang berorientasi ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi harus mulai mengembangkan ekonomi masyarakat lokal.
Di era Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tatanan kelembagaan hingga tingkat Lembaga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan sampai ke lembaga Resort Pengelolaan hutan (RPH) dan tingkat tapak Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)  semoga ini menjadi lembaga yang stabil tidak berubah rubah. Karena hubungan lembaga ini tidak berjauhan dan dapat mengaper tujuan kehutanan dan kemampuan lembaga ditingkat desa.
Kalimantan Selatan tahun 2015 bergerak bidang kehutanan, inovator inovator rimbawan muda menggeliat dengan berbagai pola dan bentuk program dan tatanan hukum peraturan daerah tentang Kehutanan provinsi kalimantan selatan. Pola Kemitraan, Perhutanan Sosial, Pengelolaan Kawasan yang berbasis masyarakat, dengan terbentuknya Kelompok Tani Hutan di tingkat tapak dan lembaga lembaga pengelola hutan tingkat desa telah mengawali pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal dan segala upaya yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan langsung menangani kawasan hutan, tidak lagi hanya partisipatif. Program Revolusi Hijau kalimantan selatan bentangkan hingga anak cucu.
Pembangunan kehutanan harus mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat lokal, distribusi pemerataan hasil-hasil hutan dan peran langsung masyarakat lokal sehingga diharapkan dapat menciptakan hal-hal berikut.
Pertama, meningkatkan peran serta masyarakat lokal dalam pengelolaan tanah-tanah hutan yang rusak dan tanah kritis lainnya dalam rangka mengurangi proses deforestasi.
Kedua, membangun sosial ekonomi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja, pengembangan lembaga dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, masyarakat lokal mempunyai akses yang lebih baik terhadap barang dan jasa yang dihasilkan dari dalam hutan.
Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan sebagai tujuan antara peningkatan kemandirian mereka.
Selain faktor peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, faktor lain yang tidak kalah penting dalam pengelolaan sumberdaya hutan kedepan adalah penguatan peran kelembagaan pengelolaan hutan yang mampu mengidentifikasi permasalahan spesifik wilayah tertentu, sehingga dapat diambil keputusan yang berdasarkan informasi keterbatasan daya dukung hutan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat setempat.
Fakta di lapangan selama ini menunjukkan bahwa penguasaan hutan yang berlebihan oleh perusahaan besar pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) telah mendatangkan dampak negatif seperti deforestasi, lahan kritis, ketimpangan sosial dan konflik sosial yang mengancam kelestarian sumberdaya hutan. Harapan pemerintah bahwa perusahaan skala besar yang dipercaya akan mampu melestarikan sumberdaya hutan tidak pernah menjadi kenyataan. Catatan sejarah kehutanan indonesia kalimantan adalah ladang kayu hutan alam dan tumbuh pemegang HPH HPH, Keadaan kawasan hutan status dan batas kawasan hutan belum banyak diketahui masyarakat sekitarnya terbukti masih adanya perkampungan dalam kawasan hutan.Dan sejak jaman belanda dipulau jawa telah ada perhutani atau pengelolaan kawasan hutan oleh pihak pihak tertentu. Status dan Batas kawasan hutan telah tertata dengan jelas pengelola berbentuk lembaga stabil, masyarakat sekitarnya telah paham secara turun temurun tentang kawasan hutan. Bahwa proses pengelolaan kawasan hutan perlu waktu sepanjang waktu NKRI.
Pada saat yang sama, masyarakat lokal terbukti telah mampu mengelola hutan secara lestari melalui suatu proses yang panjang. Banyak bukti yang menunjukkan hal ini, misalnya saja Sistem Lembo di Kalimantan Timur, Sistem Dukuh di Kalimantan Selatan, Repong Damar di Krui, Lampung dan Kebun Tembawang di Sanggau yang telah terbukti mampu menghijaukan lahan-lahan yang dulunya kritis menjadi produktif kembali. Sistem tembawang misalnya merupakan salah satu contoh bukti keberhasilan budidaya Dipterocarpaceae oleh masyarakat lokal. Praktek-praktek kearifan tradisional tersebut merupakan bentuk penggelolaan sumberdaya hutan yang mampu menjawab persoalan ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Kita berharap agar pengelolaan hutan yang benar mampu mereduksi terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di musim hujan serta kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau. Semoga Kalimantan Selatan hijau dan bermanfaat bagi warga Kalimantan Selatan. (H.Sunari, S.Hut)
sumber : https://www.jurnalborneo.com/pengelolaan-hutan-kedepan-bagi-masyarakat/?fbclid=IwAR1T-xTl-eqYeY70QzqHv4ZC1cEvqL6FiP-1qndy4_8lMOjPdHYLuFd_1ys

Komentar

Postingan Populer