Nasib Terkini Kucing Batu yang Sempat Sakit Terpisah dari Induk

Satwa kemudian diserahkan secara langsung kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan terlebih dahulu dibuatkan dan ditandatangani berita acara penyerahan satwa liar di lindungi undang-undang


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kucing Batu atau Pardofelis marmorata berjenis kelamin betina dan berumur dua bulan itu sudah diserahkan masyarakat.
Kucing batu merupakan satwa dilindungi undang-undang.
Satwa ini ditemukan di Desa Air Tawar, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, oleh Suriadi pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 20.00 Wita di lahan sawah miliknya dalam keadaan sakit dan terpisah dari induknya.
Warga tersebut kemudian berinisatif mengamankan dan merawat sebelum diserahkan kepada Kepala Desa Air Tawar.
Suriadi juga sempat memuat berita penemuan tersebut di media sosial yang akhirnya mendapatkan perhatian dari KPH Balangan.
KPH Balangan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, dan juga Aris Fadillah, polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan di Resort Banua Enam.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan pada Senin (25/3) menerima penyerahan satu ekor satwa liar dilindungi undang-undang yaitu Kucing Batu (Pardofelis marmorata) dengan jenis kelamin betina berumur dua bulan dari masyarakat melalui perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimatan Selatan Pantja Satata dan Supiani beserta perwakilan dari KPH Balangan Kiki Ayu Lestari.
Berdasarkan hasil observasi dan pemerikasaan oleh dokter hewan, Drh. Dina Kartika Riani di tempat kejadian, satwa tersebut dalam keadaan stres dan cidera cukup parah dengan sendi lepas pada kaki kanan.
Karena keadaan tersebut, akhirnya satwa dikarantina selama satu hari sebelum akhirnya diserahkan kepada KPH Balangan.
Satwa kemudian diserahkan secara langsung kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan terlebih dahulu dibuatkan dan ditandatangani berita acara penyerahan satwa liar di lindungi undang-undang.
Satwa dalam kondisi cukup stabil dan saat ini berada di kandang transit satwa SKW II Banjarbaru BKSDA Kalimantan untuk perawatan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
"Terima kasih dan apresiasi kepada Bu Kiki Ayu Lestari, S.Hut dan tim selaku perwakilan dari KPH Balangan yang telah bertindak cepat terhadap masalah satwa liar ini, juga kepada Dr. Hanif Faisol Nurafiq, S.Hut, MP selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan atas koordinasi dan inisiatif timnya," ucap Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Mahrus Aryadi, Selasa (26/3).
Dia berharap kedepannya akan ada kerjasama lebih lanjut antara Resort BKSDA dan KPH Dishutprov sebagai implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani.
Kepada warga masyarakat, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan juga terus mengajak dan mengimbau agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang karena hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang dan akan lebik baik dan bijaksana membiarkan satwa liar tesebut hidup bebas dan berkembang biak di alamnya demi keseimbangan lingkungan.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Nasib Terkini Kucing Batu yang Sempat Sakit Terpisah dari Induk, http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/03/26/nasib-terkini-kucing-batu-yang-sempat-sakit-terpisah-dari-induk.
Penulis: Nia Kurniawan
Editor: Edinayanti

sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/03/26/nasib-terkini-kucing-batu-yang-sempat-sakit-terpisah-dari-induk

Komentar