PERSIAPAN LELANG ALAT BERAT, DISHUB PROV KALSEL MEMERIKSA FISIK BARANG BUKTI YANG AKAN DILELANG

PEMERIKSAAN FISIK ALAT BERAT











Jumat, 08 Maret 2019, Dinas Perhubungan Prov. Kalsel melakukan pemeriksaan kondisi fisik alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk SANY type SY215c, warna kuning, tutup mesin dan kabin operator berwarna hitam, di gudang penyimpanan barang bukti R.O Ulin Banjarbaru. Alat berat tersebut, merupakan barang bukti temuan berupa alat/peralatan yang patut diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (1) huruf a dan b  Jo pasal 17 ayat (1)  huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Barang bukti alat berat tersebut, didapat di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, Hari  Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 12.15 Wita, saat petugas Petugas Polisi Kehutanan melakukan patroli, diduga keberadaan petugas Polisi Kehutanan disana telah sampai ke pelaku penambangan tanpa izin, sehingga saat petugas  menemukan 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan Batubara, tidak ada 1 orangpun berada dilokasi.

Terhadap 1 (satu) unit alat berat Excavator dimaksud, telah diamankan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai alat bukti dari dugaan perbuatan melakukan kegiatan penambangan Batubara didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal diatas.

Barang bukti temuan tersebut telah ditelusuri dan diumumkan  kepada khalayak ramai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman tersebut tidak ada yang mengetahui, mengakui atau bertanggung jawab, maka  ditetapkan sebagai barang bukti temuan. Atas hasil pemeriksaan kondisi fisik kerndaraan bermotor/alat berat, dengan mempertimbangkan keadaan fisik secara umum, tahun, keadaan mesin, nilai purna jual, kemudahan komponen perawatan, PPn dan PPh, bea lelang dan biaya persiapan lelang, aka segera ditentukan nilai limit  dari penjualan barang bukti temuan dimaksud dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Banjarmasin.

Komentar

Postingan Populer