TIM PAMHUT TAHURA SULTAN ADAM GELAR OLAH TKP ATAS TEMUAN KEBUN SAWIT DALAM KAWASAN KONSERVASI


Tim pengamanan hutan Tahura Sultan Adam bersama unit penyidikan seksi pengamanan hutan bidang perlindungan dan KSDAE, melaksanakan olah tempat kejadian perkara perkebunan dalam kawasan hutan konservasi wilayah Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Dalam gelar olah TKP tesebut didampingi oleh pemilik atau penguasaan lahan Sdr. MS usia 50 tahun yang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar di Kabupaten Tanah Laut, dari hasil olah TKP bahwa benar pada lokasi yang disangkakan terhadap Saudara MS Kec. Bajuin Kab. Tanah Laut, terdapat tanaman sawit dengan umur tanam ± 2-2,5 tahun dengan luasan ± 4Ha.
Dalam masa penyelidikan dan atau penyelidikan saudara MS bersedia lahannya digusur dan diambil sebagian pohonnya untuk penyisihan barang bukti, atas penggusuran lahan tersebut saudara MS meminta agar masih dapat memanfaatkan untuk ditanami tanaman keras/pohon. Sdr. MS menyadari perbuatannya bahwa apa yang dilakukannya yaitu berkebun dalam kawasan konservasi, merupakan perbuatan melanggar hukum dan selama pemeriksaan serta pendampingan olah TKP bersikap kooperatif.
Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa menanam sawit di kawasan konservasi Tahura SA merupakan pelanggaran hukum yg dapat menyebabkan seseorang akan mendapatkan proses hukum atas perbuatannya.







Komentar