POLISI KEHUTANAN KALIMANTAN SELATAN TERTIBKAN TAMBANG ILEGAL.
Selasa, 16 April 2019, Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Selatan melakukan
giat penyelidikan atas dugaan aktivitas penambangan batubara di dalam Kawasan
Hutan tanpa izin, sebagaimana laporan yang diterima dari masyarakat. Giat ini
langsung dipimpin M. Hariyadi. MH. selaku Kepala Seksi PKPH.
Setiba di TKP yang berada di Desa
Bitahan Baru, Kecamatan LokPaikat, Kabupaten Tapin Tim Polhut menemukan kegiatan batubara serta
fasilitas penunjangnya dan segera melakukan pengambilan data koordinat
lapangan, atas pengambilan data tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh ahli
kawasan hutan, sementara tindakan yang dilakukan adalah penumpulan bahan dan
keterangan untuk dilaporkan ke Kepala Dinas guna bahan petunjuk lebih lanjut.
Kegiatan seperti ini menjadi salah satu prioritas Seksi PKPH agar kawasan hutan
selalu terjaga kelestariannya.
Komentar