POLISI KEHUTANAN KALIMANTAN SELATAN TERTIBKAN TAMBANG ILEGAL.



Selasa, 16  April 2019, Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan  melakukan giat penyelidikan atas dugaan aktivitas penambangan batubara di dalam Kawasan Hutan tanpa izin, sebagaimana laporan yang diterima dari masyarakat. Giat ini langsung dipimpin M. Hariyadi. MH. selaku Kepala Seksi PKPH.


Setiba di TKP yang berada di Desa Bitahan Baru, Kecamatan LokPaikat, Kabupaten Tapin  Tim Polhut menemukan kegiatan batubara serta fasilitas penunjangnya dan segera melakukan pengambilan data koordinat lapangan, atas pengambilan data tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh ahli kawasan hutan, sementara tindakan yang dilakukan adalah penumpulan bahan dan keterangan untuk dilaporkan ke Kepala Dinas guna bahan petunjuk lebih lanjut. Kegiatan seperti ini menjadi salah satu prioritas Seksi PKPH agar kawasan hutan selalu terjaga kelestariannya.

Komentar