BANGKUI DI LEPASLIARKAN
BATULICIN – Sesuai instruksi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq agar semua binatang liar dilindungi, yang dipelihara oleh masyarakat secara ilegal agar ditertibkan, ditindaklanjuti jajaran KPH Kusan, Selasa (25/6).
Tim dari KPH Kusan dan KSDA telah melakukan pelepasliaran satwa liar berupa Beruk atau Bangkui (Macaca Nemestrina), yang dipelihara Rita Siregar di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
“Beruk tersebut telah dipelihara Ibu Rita dari bulan September 2018, yang ia temukan di jalan lingkar 30 Batulicin,” ungkap Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan, didampingi Kasi Pemanfaatan Hutan, Mustamin dan Kepala Resor Pengelolaan Hutan (RPH), Ruth Widyawati
Pelepasliaran hewan itu bersama dengan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Batulicin, Agus Eko Supramanto dan jajaran.
Rita mengatakan atas inisiatif dan kesadaran sendiri ia mengembalikan satwa yang ia pelihara tersebut ke habitatnya di alam bebas. “Saya juga menyampaikan kepada pihak berwenang agar bisa membantu melepaskan,” ujarnya.
Dawan menjelaskan, Berdasarkan hasil koordinasi dengan Seksi KSDA Batulicin, lokasi pelepasliaran Bangkui direkomendasikan di perbatasan Desa Selaselilau-Desa Bulurejo-Desa Sukadamai, Kecamatan Mantewe.
“Bangkui tersebut langsung keluar dari kandang dan beradaptasi dengan lingkungan barunya. Kegiatan ini bukan hanya sekali ini saja. Ke depannya akan selalu kami upayakan untuk mencari binatang-binatang yang dilindungi, yang mungkin saat ini banyak dipelihara oleh masyarakat secara ilegal,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengurung atau memelihara hewan liar, apalagi dilindungi, agar kooperatif untuk melaporkan. “Kami akan bantu melepasliarkan,” ucapnya. (eri/kphkusan)
Komentar