Tiga Musang Dikembalikan ke Hutan
KANDANGAN - Dua ekor Musang Bulan (Paguma larvata) dan seekor Musang Akar (Arctogalidia trivirgata) berhasil dievakuasi dalam kegiatan pengamanan satwa liar, Selasa (25/6). Tim yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Hulu Sungai, Rudiono Herlambang ini bergerak atas dasar laporan kecurigaan warga akan adanya hewan liar yang dipelihara warga tanpa.
Menurut warga yang selama ini memelihara musang, Adul, dia memperoleh satwa liar itu dari warga lain yang berhasil menangkapnya di hutan.
"Ulun (saya.red) dapat binatang ini dari orang. Sidin kolehan dari hutan pas bahuma (Beliau mendapatkannya dari hutan pada saat berladang, red)," tuturnya dengan bahasa Banjar yang kental.
Jani yang berasal dari Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS menyatakan bahwa satwa ini hanya untuk koleksi, tidak diperjualbelikan.
"Ulun kada tahu amun binatang ini kada boleh dipelihara. Di hutan masih banyak," sambungnya.
Rudiono langsung memberi pengarahan kepada warga agar tidak memelihara binatang - binatang liar, apalagi yang dilindungi tanpa izin.
"Sesuai aturan yang berlaku, perijzinan pemeliharaan satwa liar berada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan itupun berupa rekomendasi dengan memberikan sertifikat bagi satwa dilindungi kategori F2, yaitu satwa turunan atau generasi ketiga," terang Rudiono.
Setelah berkoordinasi dengan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishutprov Kalsel, pada hari itu juga, akhirnya ketiga satwa ini dilepaskan di kawasan Hutan Produksi di Dusun Mandapai Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung. (risna/kphhulusungai)
Komentar