Jangan kasih Kendor!!! Selamatkan Satwa Dilindungi!



Kucing Hutan Jenis  (Pardofelis marmorata) di Lepasliarkan

Banjarbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan BKSDA Kalsel secara sinergi kembali melepasliarkan satwa liar yang dilindungi dari desa Tandui Kecamatan Tatakan Kabupaten Tapin klaimantan Selatan ke Tahura Sultan Adam. (22/7).

Bermula dari adanya informasi dari media sosial face book diketahui bahwa pemilik akun atas nama M. sani telah mengamankan 1 (satu) ekor kucing hutan karena karena menganggu ternak ayam miliknya.  Atas dasar tersebut seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Dinas Kehutanan Prov kalsel menghubungi pemilik akun agar menyerahkan kucing hutan tersebut untuk dilepasliarkan kembali. 




Tim  "animal rescue" dari Dishut kalsel langsung menuju lokasi tempat kucing hutan di amankan dan langsung di evakuasi dan di bawa ke BKSDA kalsel.  Setelah dilakukan observasi oleh BKSDA Kalsel dengan hasil tidak ada luka atau cacat, tim bersama-sama BKSDA kalsel melepasliarkan kucing hutan tersebut di Taman Hutan Raya Sultan Adam Mandiangin.

Kucing hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK nomor  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa  yang dilindungi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Dr.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP sangat konsisten terhadap penanganan satwa liar.   Beliau mengatakan bahwa satwa liar yang hampir punah harus kita lindungi, kita jaga kelestariannya, salah satu upayanya adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta mengambil satwa liar yang dipelihara  tanpa izin.

Komentar