Polhut Sita Kayu Ilegal Logging
KUSAN - Patroli Pengamanan Hutan KPH Kusan mengamankan barang bukti kayu illegal logging di kawasan Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Selasa (2/7) tadi.
Barang bukti tersebut berupa kayu bulat jenis rimba campuran, dengan berbagai ukuran di berbagai titik. Kayu ini adalah hasil tebangan di kawasan hutan.
Komandan Polhut KPH Kusan, Mulyadi mengungkapkan pada patroli ini tumpukan kayu bulat yang ditemukan sebanyak 27 batang, dengan volume sekitar 11,74 meter kubik.
Patroli sendiri digelar pada dua kawasan. Desa Mangkalapi dan Teluk Kepayang. Di Mangkalapi tim menemukan aktivitas penebangan liar.
"Kayu-kayu bulat itu langsung diangkut ke KPH Kusan sebagai barang bukti. Kami sedang menyelidiki siapa oknum pelaku penebangan liar ini," ucapnya.
Anggota Polhut, terangnya, juga sudah menanyakan dan mencari informasi ke warga sekitar, tentang siapa oknum pelakunya. Namun, tak ada yang mengetahui.
Mulyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan hutan di wilayah resor Kusan. "Ini adalah tugas dan kewajiban kami," pungkasnya.
Anggota tim Piolhut mengatakan" seharusnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi polisi hutan melaksanakan tugas yakni pengamanan hutan,"kata mulyadi selaku komandan polhut kepada tim media KPH Kusan. (eri/kphkusan)
Komentar