Polhut lakukan koordinasi dengan BPHP



Banjarbaru - Kasi Pamhut didampingi anggota Polhut melakukan Koordinasi dengan BPHP tentang Permintaan Pendapat ahli mengenai Penyidikan Tindak Pidana pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang menggunakan SKSHH palsu atau penyalahgunaan dokumen dan mengangkut kayu tanpa  Dokumen yang sesuai dengan PP pasal 88 ayat (1) huruf a,b dan c jo pasal 14, 15 dan/atau 16 Undang - undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(22/08/19).


Dari hasil Giat Pamhut KPH Tabalong tanggal 25 Juli lalu terdapat 2 truk mengangkut kayu olahan atau pacakan berupa kayu ulin dari Melak Provinsi Kaltim.


Hariyadi memaparkan " semakin lambat kita "bergerak" semakin banyak Perusakan perambahan Hutan yang pastinya membuat  pelaku tidak akan jera tanpa adanya ketegasan dan kejelasan Hukum, "(ulfh/disht)



Komentar