KPH TABALONG KEMBALI SIKAT KAYU ILLEGAL LOGING




BANJARBARU - Upaya perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh warga negara yang kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.






Mengingat maraknya kebakaran yang membuat banyak aktifitas pemadaman karhutla di hutan kalsel, tidak membuat Tim Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Kalsel lengah begitu saja. Dimana masih banyak perambahan hutan atau yang dikenal dengan sebutan illegal logging yang masih bersembunyi di hutan rimba kita. Illegal logging bisa diidentikkan dengan perbuatan yang berakibat merusak hutan. Hal ini ditegaskan dalam UU 18 Tahun 2013.



Zainal Abidin selaku Kasi Linhut KPH Tabalong bersama Personil TKPH mengantar kayu temuan hasil illegal logging ke Tempat Penumpukan Kayu (barang bukti) milik Dishut Provinsi Kalsel (12/10/19).
Barang bukti yang datang berupa kayu temuan sebanyak 34 batang kayu berjenis Meranti dan Rimba Campuran. 




"Karena kita yakin, kayu tersebut bukan milik masyarakat sembarangan melainkan ada oknum-oknum yang terindikasi sebagai pemasok maupun perambahan hutan. Maka kami amankan kayu temuan tersebut sebelum disalahgunakan" tegas Zainal.(ulf/dishut)

Komentar