Tangkas di Lapangan, Tertib di Administrasi
Senjata api sebagai salah satu alat kelengkapan yang digunakan oleh anggota Polisi Kehutanan saat bertugas di lapangan tidak hanya dirawat dengan pemeriksaan dan pembersihan secara fisik saja namun juga selalu diperhatikan segala bentuk legalitasnya guna menjaga kepastian hukum saat digunakan.
Dwi Raharjo selaku Petugas yang bertanggung jawab hal ini sejak beberapa hari terlihat sibuk di depan laptop guna memastikan satu persatu ijin pemegang senjata api di lingkup Dishut Kalsel, menurutnya hal ini sesuai dengan arahan Kabid PKSDAE agar telaten dalam memperpanjang buku PAS, Kredibelitas kita jadi taruhan tandasnya.
Informasi dari Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Hariyadi, MH bahwa tahun 2019 ini dilakukan perpanjangan buku PAS sebanyak 40 buah untuk jenis senjata api bahu dengan tipe PM1A1 buatan PT. PINAD, sudah kita ajukan ke Unit Intelkam Polda Kalimantan selatan, "untuk perpanjangan setiap 1 tahun sekali sementara pembaharuan buku PAS setiap 5 Tahun" tambahnya di ujung telpon.
Komentar