KPH CANTUNG SERAHKAN BARANG BUKTI
BANJARBARU, Kamis (28/11/19) KPH Cantung kembali menyerahkan barang bukti kayu Ulin hasil temuan tim Perlindungan Hutan KPH Cantung. Kayu Ulin dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 664 potong atau dengan volume 6,64 m3 diserahkan oleh POLHUT dan TKPH KPH Cantung ke kantor POLHUT di Gg. Pete, Banjarbaru yang diterima oleh POLHUT yang bertugas hari itu yakni Rifi Hamdani dan disaksikan oleh Haris Setiawan, S.Hut yang juga merupakan POLHUT yang bertugas di Dinas Kehutanan.
“Kayu tersebut merupakan hasil temuan Tim Perlindungan Hutan selama melakukan patroli pengamanan hasil di wilayah kerja KPH Cantung “, jelas Masdra Brian Nurhuda Capolhut yang turut serta dalam penyerahan barang bukti.
Brian juga menambahkan, mereka berharap siapapun itu yang masih menebang ataupun memperjual belikan kayu ulin agar bisa berhenti, karena melanggar pasal 12 huruf d dan h Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan dapat menerima sangsi pidana.
#dishutprovkalsel
#polisikehutanan
#pamhut
Komentar